Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Menteri Bappenas Suharso Paparkan Strategi Pembangunan Jangka Panjang dalam Keynote Speech di Jakarta

76
×

Menteri Bappenas Suharso Paparkan Strategi Pembangunan Jangka Panjang dalam Keynote Speech di Jakarta

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Dalam acara Launching Blue Print “Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045” dan Dialog Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di The Westin Jakarta, Kamis, (1/8), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI, Suharso Monoarfa, menyampaikan paparan mendalam mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 (RUU RPJPN 2025-2045). Dalam keynote speech-nya, Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa pembahasan RUU tersebut telah memasuki tahap akhir dan diharapkan dapat disahkan paling lambat akhir tahun ini.

RPJPN 2025-2045 dirancang untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, dengan fokus utama pada supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat, dan berlandaskan hak asasi manusia. Strategi utama dalam RPJPN 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahap 1 (2025-2029) meliputi beberapa inisiatif strategis, seperti pembentukan Lembaga Tunggal Pengelola Regulasi, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System dan transformasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Advocaat Generaal.

RPJPN 2025-2045 terdiri dari lima sasaran utama, delapan misi atau agenda, tujuh belas arah pembangunan, dan empat puluh lima indikator utama pembangunan. Kepala Bappenas RI menyoroti dua agenda utama dalam pembangunan hukum: pertama, transformasi tata kelola dengan perbaikan regulasi dan tata kelola yang berintegritas serta adaptif; dan kedua, landasan transformasi untuk supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia.

Untuk mencapai sasaran tersebut, khususnya dalam hal Transformasi Sistem Penuntutan dan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Advocaat Generaal, akan diterapkan dua strategi utama. Pertama adalah penguatan kelembagaan kejaksaan dan Jaksa Agung, serta kedua adalah peningkatan jumlah, profesionalisme, dan kesejahteraan jaksa.

Baca Juga  Diduga Gelapkan Motor dan Penipuan, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polsek Adipala Cilacap

Suharso Monoarfa menjelaskan, bahwa kedua strategi tersebut disusun sebagai langkah penguatan kelembagaan dari Kejaksaan sebagai pengendali perkara dan advocaat generaal yang memiliki kedudukan superlative subjektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Dengan penguatan Kejaksaan dan Jaksa Agung, Menteri Bappenas RI berharap penegakan hukum ke depan akan lebih efektif dan terintegrasi. Ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai isu seperti overcrowding lapas, keadilan restoratif, serta mencegah terjadinya bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum.

Suharso Monoarfa menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil dalam mendukung Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat Generaal.

“Bappenas tidak dapat bekerja sendiri, sehingga membutuhkan kerja sama semua pihak. Dengan demikian, tujuan utama supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat, dan berlandaskan hak asasi manusia dapat terwujud,” ujar Suharso Monoarfa.

Mengakhiri keynote speech-nya, Menteri Bappenas RI berharap masukan dan catatan dari acara ini dapat berkontribusi pada penguatan kelembagaan Kejaksaan RI dalam mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045. Paparan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melakukan reformasi hukum yang mendalam guna menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efektif di masa depan.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.