Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Tersangka Diamankan

38
×

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Blitar – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang telah meresahkan warga. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IP, warga Sananwetan, Blitar.

Pada konferensi pers yang digelar pada Kamis siang, (8/8), Polres Blitar Kota memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk ratusan lembar uang palsu dengan nominal Rp 50 ribu, kartu ATM, HP, serta uang tunai sebesar Rp 4 juta.

IP, yang diketahui merupakan residivis kasus korupsi, kembali ditahan setelah baru saja bebas dari penjara sekitar empat tahun lalu. Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Baca Juga  Polri Tingkatkan Persiapan Pengamanan Upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti,” ujar Kompol Gede saat konferensi pers.

Tersangka IP ditangkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di beberapa toko swalayan modern. Dari hasil penyelidikan, IP diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja sembako di toko-toko tersebut, yang kemudian dijual kembali ke warung kelontong untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam pengakuannya kepada polisi, IP mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui pembelian di media sosial Facebook. Ia membeli uang palsu senilai Rp 10 juta dengan harga Rp 3 juta. Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk berbelanja sembako dan sebagian dijual kembali.

Baca Juga  Kemendagri Dukung ASEAN Smart Cities Network sebagai National Representative dan Shepherd

“Dia (IP) membeli uang palsu di Facebook, kemudian digunakan untuk membeli sembako dan dijual kembali. Dia mendapatkan keuntungan dari situ,” terang Kompol Gede.

Polres Blitar Kota telah menetapkan IP sebagai tersangka dan menahannya. IP dijerat dengan pasal 36 jo pasal 26 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Polisi juga terus mendalami kasus ini, terutama untuk melacak penjual uang palsu di media sosial tersebut. Apalagi, peredaran uang palsu ini dikhawatirkan bisa dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak benar menjelang Pilkada 2024.

Baca Juga  Kontroversi Visa Nonhaji: Calon Jamaah Haji Indonesia Terjebak di Makkah

“Kami, Polres Blitar Kota, masih melakukan pendalaman, jangan sampai uang palsu ini digunakan untuk hal yang tidak benar, termasuk menjelang Pilkada,” pungkas Kompol Gede.

Polres Blitar Kota juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama saat menerima uang dalam bentuk tunai.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.