Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Polres Metro Jakbar Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata di Kebon Jeruk

41
×

Polres Metro Jakbar Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata di Kebon Jeruk

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan yang terjadi di wilayah Kebon Jeruk. Kasus ini melibatkan lima tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, dengan salah satu pelaku utama menggunakan senjata jenis airsoft gun.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, bersama Waka Polres AKBP Teuku Arsya Khadafi dan Wakasat Reskrim Kompol Muhammad Kukuh Islami, mengungkapkan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk bekerja sama dalam penyelidikan dan penangkapan para tersangka.

Peristiwa ini terjadi pada Jum’at, (27/9), sekitar pukul 00.30 WIB, di depan sebuah minimarket di Jalan Panjang Arteri Kelapa II Raya, Kebon Jeruk. Korban, seorang pengemudi ojek online, sedang beristirahat menunggu orderan ketika didatangi oleh empat orang pelaku tak dikenal. Salah satu pelaku langsung menodongkan airsoft gun tipe Glock 19 berwarna silver ke arah korban dan memerintahkannya untuk menyerahkan tas serta sepeda motornya yang berjenis Honda Vario.

Baca Juga  Polres Kebumen Intensifkan Operasi KRYO, Jaga Keamanan Jelang Pilkada 2024

Korban yang merasa terancam segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Berdasarkan laporan itu, polisi membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.

Berkat hasil olah TKP dan bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi berhasil melacak keberadaan salah satu tersangka di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Tim gabungan segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima tersangka.

“Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu airsoft gun tipe Glock 19, sepeda motor Honda Vario milik korban, dan motor Satria FU milik pelaku,” ungkap Kombes Pol M. Syahduddi. Selain itu, tiga unit handphone milik pelaku juga berhasil disita oleh pihak kepolisian.

Baca Juga  Polwan Polda Jabar Bagikan Takjil Gratis untuk Mempererat Tali Persaudaraan di Bulan Ramadan

Para tersangka, yaitu MI (25), MY (37), S (30), RK (31), dan MF yang merupakan penyuplai senjata, dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Menurut Kapolres, motif utama para pelaku adalah untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba. Keempat pelaku utama menyewa kamar di sebuah apartemen di Cengkareng dengan biaya Rp250.000 per hari sebelum melancarkan aksi mereka. Setelah merampok, mereka membawa barang-barang hasil curian ke apartemen, di mana handphone korban dijual kepada pengedar narkoba di Kampung Ambon. Dari hasil penjualan, pelaku mendapatkan uang Rp200.000 dan satu paket sabu yang mereka gunakan bersama di apartemen.

Baca Juga  Dihadapan Ulama, Cabup Fahmi Tegaskan Komitmen untuk Seluruh Elemen Masyarakat Purbalingga

Kombes Pol Syahduddi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hari. “Kami sarankan untuk tidak beristirahat di tempat sepi dan selalu berada di lokasi yang ramai atau dekat dengan petugas keamanan,” ujarnya.

Polres Metro Jakarta Barat akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah rawan kriminalitas guna memastikan keamanan masyarakat. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.