Kabar Ngetren/Jakarta – Anggota DPR RI sekaligus Koordinator Wakil Ketua Umum Polhukam KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20%. Langkah ini dinilai strategis dalam meningkatkan daya saing ekonomi nasional tanpa memberatkan dunia usaha. Selain pemangkasan pajak, pemerintahan Prabowo juga berkomitmen untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Menurut Bambang Soesatyo, selama ini rendahnya tax ratio Indonesia, yang berkisar di angka 12%, disebabkan oleh rendahnya kepatuhan wajib pajak dan lemahnya penegakan aturan perpajakan.
“Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo untuk meningkatkan rasio penerimaan negara perlu didukung oleh semua pihak. Targetnya, rasio penerimaan negara dapat ditingkatkan dari 12% menjadi 23% dari Produk Domestik Bruto (PDB), tanpa harus menaikkan tarif pajak,” ungkap Bamsoet dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (11/10).
Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa rencana penurunan tarif PPh Badan menjadi 20% sejalan dengan kebijakan yang telah direncanakan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut, tarif PPh Badan yang sebelumnya sebesar 25% telah diturunkan menjadi 22% pada tahun 2020, dan direncanakan turun lagi menjadi 20% pada tahun 2022. Namun, penurunan lebih lanjut ditunda, dengan alasan pemerintah fokus pada peningkatan penerimaan pajak.
“Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif PPh Badan sebesar 22% hingga saat ini, namun dengan strategi peningkatan kepatuhan, penurunan tarif ini akan memberikan stimulus positif bagi pertumbuhan dunia usaha,” jelas Bamsoet.
Bambang Soesatyo juga mendukung rencana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara, yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak, cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dengan adanya kementerian yang khusus menangani penerimaan negara, target pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo untuk meningkatkan rasio penerimaan negara hingga 23% dari PDB akan lebih mudah tercapai,” kata Bamsoet.
Kementerian Penerimaan Negara ini diharapkan mampu mengatasi kebocoran penerimaan negara dari berbagai sumber serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kementerian ini harus bersikap tegas dalam meningkatkan kepatuhan dan memastikan bahwa semua potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan dengan baik,” tambahnya.