Kabar Ngetren/Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen), Reda Manthovani, menghadiri dan memberikan sambutan pada acara sosialisasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan RI. Acara ini berlangsung pada Kamis, (17/10), di JS Luwansa Hotel, Jakarta, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani pada 26 Juni 2024.
Nota Kesepahaman tersebut memuat kesepakatan penting antara Kejaksaan dan Kementerian Kesehatan yang mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia hingga pencegahan korupsi. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam mendukung pembangunan sektor kesehatan di Indonesia.
Dalam sambutannya, JAM Intelijen Reda Manthovani menjelaskan bahwa ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi beberapa bidang strategis. Di antaranya adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran data dan informasi, serta optimalisasi penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Tak hanya itu, pencegahan tindak pidana korupsi dan pengamanan pembangunan strategis juga menjadi fokus utama dalam kerja sama ini. Hal ini sejalan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
JAM Intelijen menekankan pentingnya pelaksanaan tugas intelijen yang fokus pada pencegahan tindak pidana korupsi.
“Tindakan pencegahan adalah langkah utama guna meminimalisasi peluang terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Reda.
JAM Intelijen juga menjelaskan bahwa fungsi intelijen bekerja sama dengan bidang tindak pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara untuk memantau segala potensi ancaman terhadap kepentingan nasional.
Lebih lanjut, Reda juga menyampaikan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk terus meningkatkan etos kerja dan pelayanan publik yang prima, khususnya melalui sinergi dengan Kementerian Kesehatan. Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan sektor kesehatan, dengan fokus pada pengamanan proyek strategis serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam penutup sambutannya, Reda Manthovani menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat koordinasi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan RI.
“Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan akan tercipta kontribusi substansial bagi kemajuan sektor kesehatan di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu meminimalisir risiko yang mungkin muncul dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang sering menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
Sosialisasi Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan kesehatan di Indonesia, sekaligus menjadi bagian dari upaya preventif untuk melindungi integritas sistem kesehatan nasional dari potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang.