Kabar Ngetren/Boyolali – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menekankan pentingnya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 yang tepat waktu. Pemda di seluruh Indonesia diingatkan untuk mengikuti tahapan yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam acara Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD TA 2025 yang digelar di Asrama Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, pada Rabu, (23/10).
Maurits mengingatkan, penyusunan APBD harus memprioritaskan kebutuhan utama penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Selain itu, APBD juga perlu disusun dengan memperhatikan kemampuan pendapatan daerah.
“Penyusunan APBD harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, serta akuntabel. Semua tahapan ini perlu memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat, serta harus taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Maurits dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Maurits menegaskan bahwa penyusunan APBD 2025 harus selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Salah satu aturan penting yang menjadi pedoman adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 dan menjadi dasar dalam kebijakan pendapatan daerah.
Selain itu, kebijakan mandatory spending atau pengeluaran wajib juga menjadi sorotan utama. Mandatory spending mencakup anggaran untuk pendidikan, infrastruktur, pengurangan kemiskinan, penanganan stunting, dan pengendalian inflasi. Pemda diwajibkan untuk memenuhi alokasi anggaran ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika daerah tidak memenuhi mandatory spending, maka menteri yang menangani urusan keuangan dapat menunda atau memotong penyaluran dana transfer umum. Langkah ini akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan kementerian teknis terkait,” tambah Maurits.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi daerah, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jateng Slamet, Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Ahli Utama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Agus Kristianto, serta Direktur Perencanaan Anggaran Daerah dan Penjabat (Pj.) Bupati Sarolangun Bahri. Para Kepala BPKAD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah juga turut hadir.
Kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci penting dalam mencapai target penyusunan APBD 2025 yang tepat waktu dan sesuai regulasi. Kemendagri terus mendorong Pemda untuk menjaga komitmen dalam mengikuti pedoman penyusunan APBD yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan Pemda dapat menyusun anggaran yang lebih efisien dan transparan, sehingga pelayanan publik dan pembangunan di daerah dapat berjalan dengan lebih optimal.