Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ditangkap dalam Dugaan Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang–Langsa

44
×

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ditangkap dalam Dugaan Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang–Langsa

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Intelijen (Satgas SIRI) berhasil menangkap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, yang berinisial PB, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek jalur kereta api Besitang – Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Proyek tersebut dilakukan pada rentang tahun 2017 hingga 2023 dengan anggaran senilai Rp1,3 triliun.

Pengamanan terhadap PB dilakukan pada Minggu, (3/11), sekitar pukul 12.55 WIB di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat. Penetapan PB sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 yang dikeluarkan pada 4 Oktober 2023.

Kasus ini bermula ketika Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan mengelola proyek pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. Dalam pelaksanaannya, PB diduga memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang saat ini menjadi terdakwa, untuk memecah pekerjaan proyek menjadi 11 paket dan memenangkan beberapa perusahaan dalam proses lelang, yang melanggar prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Pelatihan Hidroponik di Panyabungan Madina: Antara Manfaat dan Kontroversi

Lebih lanjut, Ketua Pokja Pengadaan, yang juga menjadi terdakwa, melaksanakan proses lelang tanpa kelengkapan dokumen teknis sesuai ketentuan. Tidak hanya itu, pelaksanaan proyek tidak dilengkapi dengan studi kelayakan (FS) dan dokumen trase jalur resmi dari Menteri Perhubungan, menyebabkan proyek mengalami kerusakan pada struktur jalan kereta api. Jalur Besitang – Langsa pun mengalami penurunan daya dukung tanah (amblas) sehingga tidak bisa berfungsi.

Akibat dari manipulasi yang dilakukan PB dan pihak-pihak terkait, proyek ini dinyatakan sebagai “total lost” atau kerugian total, sehingga tidak dapat difungsikan. Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Mei 2024, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,15 triliun. PB juga diduga menerima sejumlah fee sebesar Rp1,2 miliar melalui pihak terkait dan Rp1,4 miliar dari salah satu kontraktor yang terlibat.

Baca Juga  Evakuasi dan Pertolongan Driver Dump Truck yang Terguling di Sanggau

Dengan bukti-bukti yang cukup, PB ditetapkan sebagai tersangka pada hari Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 18.30 WIB oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS. Surat Penetapan Tersangka dikeluarkan dengan Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024, dan PB langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

PB dikenai pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemberantasan korupsi dan sanksi pidana untuk pelaku yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

Baca Juga  Prof Nasaruddin Berikan Penekanan Pada Aspek Spiritual dan Moral ASN

Kejaksaan Agung berkomitmen penuh dalam menindak tegas setiap bentuk korupsi, terutama pada proyek infrastruktur yang berdampak besar bagi masyarakat. Pengungkapan kasus korupsi ini merupakan bukti nyata bahwa pihak berwenang tidak akan segan-segan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Kejaksaan Agung berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik serta menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi di lingkungan pemerintahan.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.