Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

KADIN Indonesia Bentuk Satgas untuk Kawal Putusan MK Terkait Pemisahan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja

32
×

KADIN Indonesia Bentuk Satgas untuk Kawal Putusan MK Terkait Pemisahan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa KADIN Indonesia akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Satgas ini bertujuan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang diajukan Partai Buruh. Dalam putusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, MK memutuskan bahwa aturan ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja, dan pemerintah bersama DPR RI diharapkan segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Bamsoet menjelaskan, penggabungan aturan ketenagakerjaan ke dalam UU Cipta Kerja bisa menyebabkan “kekaburan norma” yang merugikan pekerja.

“Integrasi aturan ketenagakerjaan dalam satu kerangka besar seperti UU Cipta Kerja dapat membuat norma yang ada menjadi kabur. Ketentuan tentang upah, jam kerja, dan perlindungan pekerja seharusnya memiliki ruang khusus. Jika tidak, ini berisiko menimbulkan konflik norma dan merugikan pekerja,” ujar Bamsoet usai mengikuti rapat KADIN yang dipimpin oleh Ketua Umum Anindya Bakrie di Jakarta, Selasa, (5/11).

Bamsoet, yang juga Ketua MPR RI ke-15 dan mantan Ketua DPR RI, menjelaskan bahwa MK mengeluarkan putusan ini karena sulitnya masyarakat awam, khususnya para pekerja, memahami norma yang diperkenalkan dalam UU Cipta Kerja.

“Jika permasalahan ini tidak segera ditangani, ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bisa terus berlanjut,” ujarnya.

Baca Juga  BRI Branch Office Bondowoso Gencar Sosialisasi Aplikasi Keuangan Digital BRImo di Car Free Day

Oleh karena itu, pemisahan UU Ketenagakerjaan dinilai sangat penting agar aturan yang mengatur hak-hak pekerja bisa lebih mudah dipahami dan diterapkan.

Menurutnya, pemisahan aturan ini adalah langkah fundamental untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan, serta memenuhi hak dasar setiap pekerja. UU Ketenagakerjaan yang terpisah diharapkan bisa lebih spesifik dalam melindungi hak pekerja dan mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan secara tepat.

Bamsoet, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan FKPPI, mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menindaklanjuti putusan ini. Ia menegaskan pentingnya penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru melalui pendekatan partisipatif, dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti perwakilan pekerja, pengusaha, dan masyarakat sipil.

Baca Juga  Mengawal Kelestarian Ekosistem: Pelepasan Ribuan Bibit Ikan Gurame di Kutai Kartanegara

“Pendekatan yang inklusif ini akan menghasilkan UU yang komprehensif dan solutif, sehingga bisa memenuhi kebutuhan semua pihak,” tambahnya.

Bamsoet juga menekankan pentingnya pengawasan dan edukasi terkait UU Ketenagakerjaan yang baru, agar hak-hak pekerja terlindungi secara optimal.

“Penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru, disertai dengan upaya edukasi dan pengawasan yang ketat, diharapkan bisa menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja di Indonesia. Ini bukan sekadar tuntutan hukum, tetapi juga komitmen negara untuk melindungi hak dasar pekerja,” tutupnya.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.