Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Satreskrim Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Judi Togel Hongkong di Bukateja

240
×

Satreskrim Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Judi Togel Hongkong di Bukateja

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial SG (52), warga Desa Kedungjati, Bukateja, Purbalingga, atas keterlibatannya dalam dugaan kasus perjudian jenis toto gelap (togel) Hongkong. Penangkapan pelaku beserta barang bukti dilakukan setelah penyelidikan menyusul laporan dari masyarakat.

Kaurbinops Satreskrim Polres Purbalingga, Ipda Win Winarno, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga pada Selasa, (12/11), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian togel di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan pada Kamis malam, (23/10), pihak kepolisian berhasil menangkap SG di rumahnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait aktivitas perjudian yang dilakukan SG. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp92 ribu, satu lembar kertas rekap berisi angka pasangan judi togel, dua bandel kertas pencatatan angka, delapan pulpen, dua spidol, kartu rumus togel, kertas ramalan togel, lembar angka hitung Sio, serta satu telepon genggam dan satu kaleng tempat penyimpanan.

“Pelaku menjalankan modus dengan membuka penjualan togel di rumahnya. Nomor pilihan pembeli kemudian dipasang secara online di situs perjudian togel Hongkong,” jelas Ipda Win Winarno yang didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Uky.

Baca Juga  TMMD ke-121 Kodim 0620/Kab Cirebon Resmi Dibuka

SG mengakui bahwa dirinya telah menjual togel selama sebulan terakhir. Awalnya, ia hanya memasang nomor untuk dirinya sendiri, namun seiring waktu banyak orang yang meminta jasanya untuk memasangkan nomor melalui akun miliknya. SG mendapatkan keuntungan sebesar 29 persen dari total pemasangan uang taruhan setiap hari.

Kaurbinops Satreskrim menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang Perjudian jo Pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun.

Baca Juga  Polri Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Cakraningrat

Melalui kesempatan ini, Polres Purbalingga mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian dalam bentuk apapun.

“Kami mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Purbalingga untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik perjudian di lingkungan sekitar. Tindakan ini sangat penting demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari perjudian,” tegas Ipda Win Winarno.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.