Kabar Ngetren/Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyoroti kebutuhan mendesak untuk memperketat aturan penyadapan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Bamsoet pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewajiban izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyadapan.
Dalam fit and proper test calon Dewas KPK di Komisi III DPR RI, Rabu, (20/11), Bamsoet menekankan pentingnya aturan penyadapan yang lebih jelas dan rigid, terutama dalam kode etik. Ia menyebut bahwa penyadapan yang tidak relevan dengan perkara pokok berpotensi disalahgunakan dan melanggar hak privasi individu.
Potensi Penyalahgunaan Data Sadapan
Menurut Bamsoet, sebelum berlakunya UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, beberapa hasil sadapan KPK yang tidak berkaitan dengan perkara pokok sering bocor ke publik. Bamsoet mencontohkan kasus sadapan terkait hubungan pribadi atau urusan keluarga tersangka yang kemudian diperdengarkan di pengadilan.
“Dalam rekomendasi Pansus Angket KPK 2018, telah ditegaskan bahwa penyadapan harus memiliki batasan yang jelas. Misalnya, hasil sadapan yang tidak relevan dengan perkara harus dihapuskan agar tidak disalahgunakan,” ujar Bamsoet.
Bamsoet menambahkan bahwa tanpa adanya pengawasan ketat, data hasil sadapan berpotensi digunakan untuk tujuan yang tidak semestinya, seperti intimidasi atau manipulasi. Bamsoet juga menyoroti peran Dewas KPK dalam memastikan bahwa hasil sadapan hanya digunakan sesuai dengan tujuan hukum.
Kebutuhan Regulasi yang Lebih Tegas
Bamsoet menjelaskan, UU No. 19 Tahun 2019 mengatur bahwa penyadapan dapat dilakukan untuk mendukung penyelidikan tindak pidana korupsi. Namun, undang-undang tersebut tidak merinci batasan atau kriteria informasi yang relevan. Akibatnya, penyadapan dilakukan secara luas tanpa filter yang jelas, sehingga data yang dihasilkan sering tidak relevan.
“Aturan yang tegas dan mekanisme pengawasan yang kuat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hasil sadapan digunakan secara tepat dan tidak melanggar hak privasi individu,” tegasnya.
Bamsoet juga menyoroti pentingnya memperhatikan aspek etika dan privasi dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, penyalahgunaan hasil sadapan untuk kepentingan tertentu atau intimidasi dapat merusak kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga antikorupsi.
“Negara harus menjamin bahwa penegakan hukum tetap melindungi hak-hak individu. Etika dan privasi tidak boleh diabaikan dalam proses penyelidikan,” ujar Ketua MPR RI ke-15 ini.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa aturan penyadapan KPK harus diperketat untuk mencegah penyalahgunaan data dan melindungi hak privasi masyarakat. Regulasi yang tegas, pengawasan ketat, serta penekanan pada etika dan privasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK dan sistem hukum Indonesia.