Kabar Ngetren/Purbalingga – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Selasa, (26/11), Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi bersama Pimpinan DPRD menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Sebanyak 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun depan.
Rinciannya, 20 Raperda tersebut mencakup:
1. 5 Raperda Prioritas Pemerintah Daerah, seperti RPJMD Kabupaten Purbalingga 2025–2029, Keterbukaan Informasi Publik, Perlindungan Anak, hingga Pemberdayaan Perempuan.
2. 4 Raperda Prioritas DPRD, termasuk Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dan Sistem Penyediaan Air Minum.
3. 3 Raperda Kumulatif Terbuka, salah satunya terkait APBD Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.
4. 8 Raperda Lanjutan dari Propemperda 2024, seperti Kabupaten Layak Anak dan Penyertaan Modal Pemkab kepada BUMD.
Dalam sambutannya, Bupati Dyah Hayuning Pratiwi menjelaskan bahwa Propemperda 2025 dirancang untuk mendukung pembangunan yang berbasis partisipasi masyarakat, transparansi, dan keberlanjutan.
“Setiap Raperda ini memiliki peran strategis dalam menjawab tantangan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Salah satu Raperda utama adalah RPJMD 2025-2029, yang akan merumuskan visi dan misi bupati terpilih mendatang dalam arah kebijakan pembangunan.
Raperda lain seperti Keterbukaan Informasi Publik bertujuan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, sementara Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan berfokus pada penguatan hak asasi manusia.
DPRD Kabupaten Purbalingga turut mengajukan 4 Raperda, salah satunya menyangkut Penyelenggaraan Keolahragaan untuk mendukung atlet daerah. Selain itu, Raperda tentang Pangan, Pertanian, dan Perikanan diarahkan untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat.
Dengan disepakatinya Propemperda 2025, diharapkan setiap Raperda dapat direalisasikan dengan optimal, memberikan dampak positif bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Purbalingga.