Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Propemperda 2025 Disepakati, Bupati Tiwi: 20 Raperda Siap Diproses di Purbalingga

46
×

Propemperda 2025 Disepakati, Bupati Tiwi: 20 Raperda Siap Diproses di Purbalingga

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Selasa, (26/11), Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi bersama Pimpinan DPRD menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Sebanyak 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun depan.

Rinciannya, 20 Raperda tersebut mencakup:

1. 5 Raperda Prioritas Pemerintah Daerah, seperti RPJMD Kabupaten Purbalingga 2025–2029, Keterbukaan Informasi Publik, Perlindungan Anak, hingga Pemberdayaan Perempuan.

Baca Juga  Tаrі Sambut SMAN 1 Simpang Rіmbа Memeriahkan Acara Aіk Bakung di Jеlutung II

2. 4 Raperda Prioritas DPRD, termasuk Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dan Sistem Penyediaan Air Minum.

3. 3 Raperda Kumulatif Terbuka, salah satunya terkait APBD Tahun Anggaran 2024, 2025, dan 2026.

4. 8 Raperda Lanjutan dari Propemperda 2024, seperti Kabupaten Layak Anak dan Penyertaan Modal Pemkab kepada BUMD.

Dalam sambutannya, Bupati Dyah Hayuning Pratiwi menjelaskan bahwa Propemperda 2025 dirancang untuk mendukung pembangunan yang berbasis partisipasi masyarakat, transparansi, dan keberlanjutan.

Baca Juga  Babinsa Koramil 09/Gondang Dampingi Pelaksanaan Posyandu Balita

“Setiap Raperda ini memiliki peran strategis dalam menjawab tantangan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Salah satu Raperda utama adalah RPJMD 2025-2029, yang akan merumuskan visi dan misi bupati terpilih mendatang dalam arah kebijakan pembangunan.

Raperda lain seperti Keterbukaan Informasi Publik bertujuan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, sementara Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan berfokus pada penguatan hak asasi manusia.

DPRD Kabupaten Purbalingga turut mengajukan 4 Raperda, salah satunya menyangkut Penyelenggaraan Keolahragaan untuk mendukung atlet daerah. Selain itu, Raperda tentang Pangan, Pertanian, dan Perikanan diarahkan untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat.

Baca Juga  Wakil Jaksa Agung Buka Coaching Clinic Kepatuhan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024

Dengan disepakatinya Propemperda 2025, diharapkan setiap Raperda dapat direalisasikan dengan optimal, memberikan dampak positif bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Purbalingga.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.