Kabar Ngetren/Bandung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menerbitkan peraturan daerah (Perda) guna melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Amran, saat menutup Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Inventarisasi Data/Informasi Tanah Ulayat di Hotel Grand Arjuna, Bandung, Jawa Barat, Selasa, (3/12).
Amran menegaskan bahwa penerbitan Perda terkait tanah ulayat menjadi langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Hal ini mencakup pencatatan dan pengadministrasian yang menyeluruh.
“Tidak semua daerah telah mencatat atau mengadministrasikan tanah ulayat. Pemerintah daerah perlu segera menerbitkan keputusan kepala daerah atau Perda yang mengatur tanah ulayat,” ujar Amran.
Dasar hukum yang kuat, menurutnya, tidak hanya melindungi hak masyarakat adat tetapi juga mendukung pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, hingga batas pesisir pantai secara berkelanjutan.
Kemendagri juga mendorong Pemda untuk melengkapi administrasi tanah ulayat, termasuk memastikan batas wilayahnya agar tidak menimbulkan sengketa. Hal ini bertujuan agar data tersebut dapat diintegrasikan ke dalam sistem administrasi wilayah nasional berbasis peta dan informasi wilayah.
“Batas wilayah yang jelas memungkinkan integrasi ke sistem nasional, seperti yang kita lihat pada kode wilayah dalam NIK (Nomor Induk Kependudukan),” jelas Amran.
Amran menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian/lembaga (K/L) untuk mengatasi tantangan terkait hak-hak masyarakat adat dan tanah ulayat. Forum pertemuan yang digelar diharapkan dapat menghasilkan data strategis untuk mendukung sistem informasi tanah ulayat yang komprehensif.
“Kami berharap forum ini bisa menghasilkan data informasi tanah ulayat yang lengkap sebagai dasar kebijakan ke depan,” tuturnya.
Dengan penerbitan Perda yang mendukung perlindungan tanah ulayat, Pemda tidak hanya memperkuat hak masyarakat adat tetapi juga mendukung pengelolaan wilayah yang lebih baik. Langkah ini menjadi wujud nyata upaya Kemendagri dalam memperjuangkan keadilan dan keberlanjutan bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.