Kabar Ngetren/Banten – Sebanyak 21 advokat baru dari Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) resmi diambil sumpah dan janji dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada Rabu, (4/12). Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua PT Banten, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., di mana para advokat menerima Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai bukti resmi status mereka.
Pelantikan ini menjadi momen bersejarah bagi para advokat baru yang kini siap menjalankan profesinya dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Dalam sambutannya, Dr. Andriani Nurdin mengucapkan selamat kepada para advokat yang telah dilantik.
“Advokat adalah pilar penting dalam penegakan hukum. Saudara-saudara harus menjunjung tinggi kode etik dan memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat,” ujar Dr. Andriani.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya etika profesi serta mengenalkan inovasi e-Court di PT Banten. Sistem ini memungkinkan pendaftaran perkara, pembayaran, hingga sidang dilakukan secara elektronik untuk mendukung pelayanan hukum yang lebih efisien.
Dukungan DPN Persadin untuk Advokat Baru
Sebelumnya, pada Selasa (3/12), Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin, Dr. (Cand) KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., melantik 21 calon advokat di Aula Hotel La Dian Serang. Dalam acara ini, para advokat menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) dan SK setelah dinyatakan lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).
Dalam sambutannya, Bang Oking menyampaikan komitmen Persadin untuk mempermudah masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu, menjadi advokat. Meskipun baru berdiri, Persadin telah memiliki hampir 300 anggota di seluruh Indonesia.
“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menjadi advokat tanpa melupakan mekanisme dan aturan sesuai Undang-Undang Advokat serta Surat Edaran Mahkamah Agung,” jelasnya.
Dewan Pembina DPN Persadin, Dr. Ery Setya Negara, S.H., M.H., menutup acara dengan menekankan pentingnya pengembangan kemampuan advokat. Ia berharap para advokat Persadin mampu menggandeng partner yang tepat untuk meningkatkan spesialisasi di bidang hukum tertentu.
“Advokat tidak harus menguasai semua bidang, tetapi perlu fokus pada spesialisasi agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya.
Acara pelantikan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara PT Banten dan organisasi advokat, sekaligus mempertegas komitmen Persadin dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.