Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineKriminalNewsTrending

Polsek Palmerah Ringkus Polisi Gadungan Pemeras Warga di Jakarta Barat

90
×

Polsek Palmerah Ringkus Polisi Gadungan Pemeras Warga di Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Polsek Palmerah, Jakarta Barat, berhasil menangkap tiga pelaku polisi gadungan yang melakukan aksi pemerasan terhadap seorang warga bernama Romadoni di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah. Ketiga pelaku tersebut berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18).

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa para pelaku memilih korban secara acak di jalanan. Mereka menggunakan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba untuk memeras uang dan barang berharga.

“Mereka menunjukkan lencana palsu Polri untuk meyakinkan korban, kemudian memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” ujar Kompol Sugiran, Rabu, (4/12).

Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah melakukan patroli pada Senin dini hari, (2/12). Petugas mencurigai dua pelaku yang sedang memeriksa seorang warga di tepi jalan.

Ketika polisi mendekati lokasi, para pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Namun, pelaku berinisial AP (36) berhasil ditangkap di tempat kejadian.

 

Baca Juga  Keceriaan Anak-Anak Kampung Kago Bersama Ksatria Buaya Putih

Selanjutnya, hasil pengembangan mengarahkan polisi ke DP (18) yang ditangkap di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) yang ditangkap di kawasan Petamburan. Barang bukti berupa pisau daging, sarung pisau berbahan kulit, dan lencana palsu Polri disita dari tangan AP.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa para pelaku telah melakukan aksi pemerasan serupa sebanyak 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.

“Dua dari tiga pelaku ini merupakan residivis. AP pernah dipenjara tujuh tahun karena pengeroyokan, sedangkan DP pernah terlibat kasus perampasan dan penyalahgunaan tramadol,” beber AKP Rachmad.

Baca Juga  Polres Metro Jakbar Amankan 6 Remaja dengan Senjata Tajam di Cengkareng

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polsek Palmerah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa dan segera melapor ke polisi jika menemukan tindakan mencurigakan.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.