Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang Berkat Laporan Melalui Aplikasi SIAP

301
×

Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang Berkat Laporan Melalui Aplikasi SIAP

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Polres Purbalingga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang. Berkat laporan masyarakat melalui aplikasi SIAP Polres Purbalingga, Satresnarkoba berhasil menangkap seorang penjual obat daftar G di Desa Tlagayasa, Bobotsari, Purbalingga, pada Senin, (2/12).

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat terlarang di lokasi tersebut.

“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba. Setelah penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang,” jelas AKP Ihwan dalam konferensi pers, Jumat (6/12).

Baca Juga  Peluncuran Cetak Biru Transformasi Penuntutan, Menkumham: Langkah Akselerasi Kejaksaan Agung Menuju Era Hukum Baru

Pelaku, yang diketahui berinisial MR (22), adalah warga asal Aceh yang berdomisili di Purbalingga. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, antara lain:

6 lempeng obat Trihexypenidil

12 lempeng dan 9 butir obat Tramadol

17 paket Hexymer (6 butir/paket)

10 paket Yorindo (12 butir/paket)

Uang tunai Rp203 ribu

Total barang bukti yang disita adalah 411 butir obat daftar G, yang diketahui dijual tersangka di pekarangan kosong belakang rumah warga. Obat-obatan tersebut dipasok dari luar Purbalingga melalui jasa mobil travel.

Baca Juga  Waasops Panglima TNI Lakukan Pemeriksaan Kesiapan Operasional Kontingen Garuda untuk Misi Perdamaian Monusco Kongo

Menurut pengakuannya, pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua bulan terakhir dan menerima upah Rp 1,5 juta per bulan.

Pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Kasat Reserse Narkoba mengapresiasi masyarakat yang melaporkan kasus ini melalui aplikasi SIAP Polres Purbalingga.

Baca Juga  Panglima TNI dan Kapolri Luncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan di Sidoarjo

“Peran serta masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran obat terlarang. Jika menemukan hal serupa, segera laporkan melalui aplikasi SIAP di nomor 0851-8338-9110,” ujarnya.

Keberhasilan ini membuktikan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dapat mencegah penyalahgunaan obat terlarang dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di Purbalingga.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.