Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, secara resmi melaporkan Hamka, warga Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, ke Polda Lampung.
Laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan sawah milik warga. Tindakan ini dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2025, menyusul klaim sejumlah warga atas tanah yang telah bersertifikat.
Ketua Umum PWDPI, M. Nurullah RS, menjelaskan bahwa laporan ini berdasarkan surat kuasa dari empat pemilik sawah yang sah, yakni Iyan, Djoko, Anisa, dan Ashariah.
Keempat warga tersebut memiliki sertifikat tanah atas sawah yang berlokasi di Desa Sidang Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
“Pihak desa bersama aparat setempat telah melakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Namun, meski surat somasi telah kami layangkan, hingga kini Hamka tidak menunjukkan itikad baik. Dengan terpaksa, kami sebagai kuasa hukum telah mengirim laporan resmi ke Polda Lampung,” tegas Nurullah.
Dalam proses mediasi yang dipimpin kepala desa, Hamka tidak mampu membuktikan klaim kepemilikan tanah tersebut. Ia hanya beralasan bahwa tanah itu merupakan warisan dari nenek moyangnya.
Sebaliknya, keempat pemilik sawah telah menunjukkan sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan.
“Tanah tersebut dibeli mereka dari seorang anggota Polri Polda Lampung bernama Pak Muji. Bahkan, kami sudah mengklarifikasi ke Pak Muji, dan beliau membenarkan bahwa lokasi tanah yang dimaksud benar-benar milik para pelapor,” ungkap Nurullah.
Nurullah juga berharap agar Kapolda Lampung segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.
“Kami sangat berharap Kapolda Lampung bersama instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. Berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber, masih banyak korban lain yang lahannya diduga diserobot oleh Hamka,” pungkasnya.
Yuk! baca artikel menarik lainnya di
Google News
.