Kabar Ngetren/Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menghadiri rapat konsultasi dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Rabu, 22 Januari 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Rapat ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang berindikasi adanya kerugian negara.
Jaksa Agung Tegaskan Pentingnya Kerja Sama dalam Penegakan Hukum dan Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin dengan BAP DPD RI.
“Kami berharap kerja sama ini semakin erat untuk memperkuat fungsi check and balances antar lembaga negara demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja Kejaksaan yang telah menerima predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sejak 2016 hingga 2023. Selain itu, Abdul Hakim juga mengapresiasi upaya Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menyampaikan harapan untuk memperkuat hubungan kerja dengan Kejaksaan RI.
Poin Penting dalam Rapat Konsultasi Kejaksaan RI dan BAP DPD RI
1. Kinerja Keuangan Kejaksaan RI.
Kejaksaan RI berhasil mempertahankan Opini WTP selama delapan tahun berturut-turut (2016–2023). Meski demikian, Jaksa Agung menegaskan pentingnya peningkatan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
2. Sinergi dengan BPK RI.
Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan BPK RI sejak 2020 semakin memperkuat koordinasi dalam pemeriksaan investigatif dan perhitungan kerugian negara. Kerja sama ini bertujuan untuk mengatasi kendala dalam proses perhitungan kerugian negara yang sering kali memakan waktu lama.
3. Tindak Lanjut LHP BPK RI.
Jaksa Agung menjelaskan tentang mekanisme koordinasi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK serta penghitungan kerugian negara, yang bertujuan untuk mempercepat penanganan perkara tindak pidana korupsi.
4. Rekomendasi dan Evaluasi.
Kejaksaan RI mengusulkan evaluasi pola koordinasi dengan BPK RI untuk memastikan agar hasil pemeriksaan dan rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti secara optimal.
Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama antara Kejaksaan, DPD RI, dan BPK RI.
“Kami berharap kolaborasi ini akan terus berkembang dan memberikan kontribusi besar dalam penegakan hukum yang adil serta pengelolaan keuangan negara yang transparan,” tutup Jaksa Agung.