Sumatera Utara – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), melalui Direktorat Reserse Siber, berhasil menuntaskan kasus pencemaran nama baik di media sosial yang dilaporkan oleh seorang warga Medan, Putri Purwanto (24).
Penanganan profesional dari pihak kepolisian mendapat apresiasi penuh dari Putri atas komitmen mereka dalam menyelesaikan perkara yang melibatkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putri melaporkan akun Instagram bernama Dewi She yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui fitur Instastory. Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menuduh Putri sebagai pelaku pencurian ponsel milik seseorang bernama David Bowie.
Tidak hanya itu, akun tersebut juga menyertakan foto Putri disertai narasi yang dianggap mencemarkan nama baik.
“Unggahan tersebut sangat merugikan nama baik saya, sehingga saya memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” ungkap Putri saat memberikan keterangan kepada media.
Kasus ini dilaporkan oleh Putri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 17 Maret 2024, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/334/III/2024.
Setelah melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan, kasus ini mencapai tahap penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/70.a/XII/2024. Proses gelar perkara terhadap tersangka telah dilakukan pada 21 Januari 2025.
Putri memberikan pujian terhadap profesionalisme yang ditunjukkan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumut di bawah pimpinan AKBP Doni Satria Sembiring.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang menangani laporan saya dengan cepat dan transparan. Semoga ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” tutur Putri.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran hukum di era digital, terutama terkait pencemaran nama baik, dapat ditindak secara tegas.
Dengan adanya proses hukum yang transparan, masyarakat diharapkan dapat memahami konsekuensi dari penggunaan media sosial secara tidak bijak.
Keberhasilan penyelesaian kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial. Dengan kemajuan teknologi, pengguna media sosial harus lebih bertanggung jawab agar terhindar dari masalah hukum. (Rizky Zulianda/Dr)