Indramayu – Indramayu Lestarikan Sejarah: Enam Bangunan Cagar Budaya Resmi Ditetapkan – Indramayu semakin memperkuat identitas sejarahnya dengan penetapan enam bangunan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.
Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, secara resmi mengumumkan hal ini berdasarkan hasil sidang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang berlangsung akhir tahun lalu. Langkah ini menegaskan kepedulian pemerintah daerah terhadap pelestarian warisan budaya.
Bupati Nina Agustina mengungkapkan kebanggaannya atas penetapan ini. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan perhatian besar pemerintah daerah dalam menjaga heritage dan sejarah yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Indramayu.
“Alhamdulillah, satu per satu bangunan cagar budaya di Indramayu kini mendapatkan perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Cagar Budaya. Ini merupakan langkah maju dalam kebijakan kebudayaan yang patut diapresiasi,” ujar Nina Agustina, Sabtu (1/2).
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan bangunan bersejarah agar tetap bertahan di tengah modernisasi.
“Saya harap masyarakat tidak melakukan vandalisme terhadap bangunan bersejarah ini. Mari kita lestarikan dan manfaatkan sebagai bagian dari identitas daerah kita,” tambahnya.
Selain itu, Nina Agustina juga menginstruksikan jajaran di bidang kebudayaan untuk terus melakukan penelitian terhadap tinggalan sejarah Indramayu. “Ini sangat penting, terutama bagi generasi muda, agar mereka memahami akar sejarah daerahnya. Terus gali potensi cagar budaya Indramayu,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, H. Caridin, yang didampingi Kabid Kebudayaan Hj. Uum Umiyati, turut mengapresiasi keputusan ini.
Ia menilai penetapan ini sebagai langkah awal dalam menjaga dan melestarikan tetenger (penanda sejarah) Indramayu.
“Indramayu memiliki banyak peninggalan budaya yang perlu dikaji lebih dalam dari berbagai disiplin ilmu, seperti arkeologi, sejarah, antropologi, dan arsitektur,” kata Caridin.
Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S. Musashi, menjelaskan bahwa dari lebih dari 300 tinggalan sejarah yang telah didata, baru enam bangunan yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Keenam bangunan tersebut meliputi:
- Gedung Pendopo Indramayu
- Masjid Bondan
- Menara Air (Waterleiding) Perumdam Tirta Darma Ayu
- Gedung Landraad
- Gedong Duwur atau eks Asisten Residen
- Bangunan Gebeo (Gemeentelijke Electriciteitsbedrijf Bandoeng en Omstreken) atau Gedung PLN Indramayu
Dedy Musashi yang juga seorang arkeolog menegaskan bahwa masih banyak tinggalan sejarah yang harus dilestarikan.
“Meski baru enam bangunan yang ditetapkan, semangat pelestarian ini semakin berkembang sejak kepemimpinan Bupati Nina Agustina,” jelasnya.
Ke depan, TACB Indramayu berencana melakukan kajian cagar budaya terhadap kawasan Pecinan di sepanjang Jalan Veteran. Dedy menuturkan bahwa kawasan ini memiliki nilai sejarah yang tinggi.
“Kawasan ini sangat ikonik dan masih sangat terawat. Apalagi sebagian besar bangunannya masih berfungsi sebagai living monument. Di sini terdapat gereja tertua di Jawa Barat, pemukiman etnis Tionghoa, rumah ibadah, makam Tionghoa, serta gedung perkantoran peninggalan zaman kolonial,” pungkasnya.
Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat Indramayu semakin sadar akan pentingnya menjaga warisan sejarah dan budaya.
Indramayu tidak hanya memiliki potensi ekonomi yang berkembang, tetapi juga warisan budaya yang kaya dan harus tetap lestari bagi generasi mendatang. (Thoha/Dr)