BeritaHeadlineNewsTrending

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO di Gunung Kemukus, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

30
×

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO di Gunung Kemukus, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen. Seorang perempuan berinisial S alias T (44) ditetapkan sebagai tersangka utama dan kini tengah menjalani proses hukum.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang ibu bernama NS (42), warga Tembalang, Semarang. Ia mencurigai tawaran pekerjaan yang diberikan kepada putrinya, AM (18).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan. Namun, kenyataannya ia dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan tidak diperbolehkan pulang sebelum membayar sejumlah uang.

Baca Juga  HUT ke 16 SMANSA Simba Gelar Jalan Sehat

“Pelaku S tidak hanya menipu korban dengan iming-iming pekerjaan, tetapi juga menahan kebebasannya dengan dalih utang. Ini adalah bentuk eksploitasi yang sangat merugikan korban,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers, Selasa (4/2).

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku mengelola tempat hiburan tanpa izin di Gunung Kemukus. Ia mempekerjakan beberapa perempuan sebagai pemandu lagu (LC), termasuk dua anak di bawah umur yang juga dipaksa menjadi PSK.

“Selain menyewakan kamar untuk praktik prostitusi, pelaku juga mendapat keuntungan dari para LC yang bekerja di tempatnya,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, uang tunai, serta catatan transaksi yang menguatkan dugaan eksploitasi terhadap korban.

Baca Juga  Karya Bakti Babinsa Koramil 18/Kalijambe: Meningkatkan Kualitas Hidup Warga

Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus memberantas perdagangan manusia dan praktik prostitusi terselubung yang mencoreng citra wisata religi Gunung Kemukus.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban di lokasi tersebut. Wisata Gunung Kemukus harus kembali ke fungsi awalnya sebagai destinasi religi,” tegas Kombes Pol Dwi Subagio.

Akibat perbuatannya, pelaku S alias T dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 296 dan 506 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

NS, ibu korban, mengucapkan terima kasih kepada Ditreskrimum Polda Jateng yang telah menyelamatkan anaknya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja mencurigakan.

Baca Juga  Pj Gubernur Safrizal Bahas Investasi Pariwisata dengan Dubes Seychelles di Jakarta

“Saya berterima kasih kepada polisi yang telah menyelamatkan anak saya. Semoga tidak ada lagi korban lain yang tertipu dengan modus serupa,” ujar NS.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada.

“Kami mengajak masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Jika menemukan indikasi TPPO, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com