BeritaHeadlineKriminalNewsTrending

Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang di Karangreja, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

33
×

Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang di Karangreja, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Polres Purbalingga mengungkap kasus peredaran obat terlarang setelah warga Kecamatan Karangreja, Purbalingga, mengamankan seorang penjual obat terlarang pada Minggu, (26/1). Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga pada Kamis, (6/1).

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menjelaskan bahwa tersangka ZF (30), warga asal Lhokseumawe, Aceh, ditangkap di Karangreja. Pelaku diketahui tinggal di rumah kos di daerah tersebut.

ZF diketahui diduga mengedarkan empat jenis obat terlarang, yakni Yorindo, Trihexypenidyl, Hexymer, dan Tramadol, dengan total barang bukti sebanyak 3.346 butir obat terlarang.

Pelaku menjalankan bisnis ilegalnya dengan menjual obat-obatan berbahaya tersebut melalui WhatsApp dan mengantarkannya secara langsung kepada pembeli.

Menurut Kasat Reserse Narkoba, ZF terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0808/07 Ponggok dan Warga Gotong Royong Bersihkan Parit Cegah Banjir

ZF mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama kurang lebih dua minggu di wilayah Kecamatan Karangreja, dengan bekerja kepada seseorang yang tidak dikenal, yang berjanji akan memberi upah Rp. 2juta per bulan.

ZF juga mengaku bahwa dirinya terhubung dengan bos yang menyuruhnya menjual obat terlarang hanya melalui telepon. Sebelumnya, ZF pernah diproses hukum dalam kasus yang sama pada tahun 2023 di Kabupaten Tegal.

Baca Juga  Bawaslu Indramayu Gencarkan Pengawasan Siber dan Edukasi Masyarakat untuk Pilkada 2024

Polres Purbalingga menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terutama terkait peredaran obat terlarang yang dapat merusak generasi muda. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Purbalingga dalam memberantas narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat.

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News Google News .