Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kejari Karo Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit

130
×

Kejari Karo Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Karo – Pada hari Jum’at, (2/8), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengelolaan areal pemakaman umum di Desa Salit, Tigapanah, Kabupaten Karo tahun anggaran 2019. Dengan pagu anggaran sebesar Rp3.030.322.600,-, dana ini dialokasikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo untuk pembangunan sarana dan prasarana pemakaman.

Tersangka dan Identitas. 

Kajari Karo melalui Kasi Intelijen, Ika Lius Nardo, S.H., mmengungkapkan, empat tersangka yang ditetapkan adalah: JBB, AT, RT asal Kabanjahe, dan JG asal Lawedeski.

Baca Juga  Pembukaan TMMD ke-121 TA 2024 Siap Digelar di Desa Kubang Cirebon

Dugaan Penyimpangan dan Kerugian. 

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019, telah dianggarkan dana untuk program pengelolaan areal pemakaman sebesar Rp2.994.406.600,-. Kegiatan ini meliputi penataan kawasan TPU, pembangunan lapangan parkir, gedung kantor pengelola, gapura, sumur bor, tembok penahan kolam resapan, dan pemasangan lampu penerangan.

Namun, dalam realisasinya, ditemukan beberapa dugaan penyimpangan, antara lain:
– Pemecahan Item Pekerjaan: Tujuh perusahaan pelaksana diduga hanya formalitas, dan pekerjaan dialihkan kepada pihak ketiga yang tidak berhak.
– Kelebihan Bayar: Terjadi pada beberapa item seperti pembuatan lapangan parkir, gapura, dan pemasangan lampu penerangan jalan.
– Dokumen Palsu: Dugaan penggunaan dokumen palsu untuk melengkapi administrasi kegiatan pemasangan lampu penerangan jalan.

Baca Juga  Formula E Dilanjutkan Meskipun Pernah Ditentang Era Anies Baswedan, Banyak Peminatnya

Pasal yang Dilanggar. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik menyimpulkan bahwa tindakan ini telah merugikan keuangan negara/daerah dan menghambat persaingan sehat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Penilaian dan Langkah Lanjut. 

Kejaksaan Negeri Karo akan bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menilai proses tender dan penetapan pemenang kegiatan ini. Dengan pengumpulan bahan keterangan dan data, penyidik menemukan bukti-bukti adanya kelebihan bayar, pemecahan item pekerjaan, dan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga yang tidak berhak.

Baca Juga  Piknik Liburan di Papua Tengah: Menjelajahi Keindahan Air Terjun Biewaa di Nabire

Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dalam mengungkap lebih dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Karo dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.