Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Sekjen DPP CMMI Kritik Pemberian HGU 190 Tahun untuk Investor IKN

86
×

Sekjen DPP CMMI Kritik Pemberian HGU 190 Tahun untuk Investor IKN

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI), Perwira Siregar, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru dalam pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan jangka waktu hampir 2 abad. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu, (4/8) menanggapi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 yang mengatur pemberian HGU selama 190 tahun.

Peraturan baru tersebut mencantumkan dalam pasal 9 ayat 2 bahwa pemerintah memberikan HGU kepada investor selama 95 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang 95 tahun untuk siklus kedua, sehingga total masa HGU mencapai 190 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa aturan ini memberikan kepastian hukum bagi investor.

“Kalau sudah diberikan kepastian bahwa ini Anda (investor) tidak perlu terlalu khawatir, jangkanya lebih panjang lagi, maka harapannya investor dari mana pun itu lebih memiliki kepastian,” ujar AHY di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah di Semarang. 

Namun, Perwira Siregar menilai bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan risiko signifikan. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak “grasah grusuh” atau terburu-buru dalam membuat keputusan yang hanya menguntungkan investor tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Pemerintah jangan terlalu grasah-grusuh membuat kebijakan hanya untuk menyenangkan investor IKN dan mengabaikan keamanan dan kenyamanan rakyat. Pemerintah harus memikirkan secara masak-masak dampak negatif dari aturan tersebut,” tegas Perwira.

Menurutnya, pemberian HGU selama 190 tahun dapat berpotensi merusak lingkungan dan berdampak pada adat istiadat masyarakat lokal. Ia juga menyoroti bahwa peraturan tersebut belum mengatur secara jelas sanksi bagi investor yang melanggar hukum atau merugikan masyarakat dan negara.

“Saya menganggap pemberian HGU dengan jangka waktu 190 tahun akan menimbulkan banyak masalah, baik masalah lingkungan, konflik dengan masyarakat adat, dan sebagainya. Perpres ini juga belum mengatur sanksi yang jelas bagi investor yang melanggar hukum,” tambahnya.

Perwira menyarankan agar pemerintah meninjau kembali Perpres Nomor 75 Tahun 2024 karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Oleh karena itu, saya menyarankan agar pemerintah meninjau kembali perpres tersebut, karena saya melihat perpres ini bertentangan dengan undang-undang yang ada,” pungkas Perwira.

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 yang menetapkan ketentuan pemberian HGU selama 190 tahun bagi investor di IKN telah berlaku sejak 11 Juli 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong investasi, namun juga memicu diskusi tentang keseimbangan antara kepentingan investor dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.