Kabar Ngetren/Probolinggo – Misteri kematian seorang wanita yang ditemukan tak bernyawa di salah satu hotel di Kecamatan Tongas, Kota Probolinggo, akhirnya terungkap. Korban, yang diidentifikasi sebagai M, warga Desa Pohsangit Tengah, Wonomerto, Probolinggo, ternyata kehilangan nyawanya akibat kekerasan yang dialaminya.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, dalam keterangan resminya pada Rabu, (7/8), menjelaskan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan di leher yang menyebabkan terhalangnya suplai oksigen ke paru-paru, sehingga korban mati lemas. “Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi,” ungkap AKBP Oki.
Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan tim forensik Polda Jawa Timur untuk melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Hasil otopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, termasuk bekas benturan pada kepala dengan benda keras yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah di otak serta bekas cekikan di leher yang mengakibatkan korban kesulitan bernapas.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan DS, seorang warga Pohsangit Ngisor, Wonomerto, Probolinggo, yang diketahui merupakan teman check-in korban pada malam kejadian. “Dari hasil pemeriksaan saksi, kami sudah mengamankan DS,” terang AKBP Oki.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa DS dan korban, M, sudah saling mengenal selama dua tahun melalui media sosial Facebook. Hubungan mereka berkembang menjadi lebih intens, hingga akhirnya mereka menjalin hubungan pribadi. Pada hari kejadian, DS menjemput M dan mereka berdua langsung menuju hotel di Kecamatan Tongas untuk bertemu.
“DS mengaku sudah menikah siri dengan korban sejak satu tahun yang lalu,” jelas AKBP Oki, menambahkan informasi penting terkait latar belakang hubungan mereka.
Rumor yang sempat beredar di masyarakat bahwa korban sedang hamil ditepis oleh pihak kepolisian. AKBP Oki memastikan bahwa korban tidak dalam keadaan hamil saat kejadian berlangsung.
Terkait kasus ini, DS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. DS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun. “Tersangka sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres Probolinggo Kota.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar kasus kekerasan yang berujung pada kematian. Polres Probolinggo Kota terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.