Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

KPU Sidoarjo Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara

48
×

KPU Sidoarjo Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Sidoarjo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Hall KPU Sidoarjo, Jalan Cemeng Kaleng No.1, Sidoarjo, pada Sabtu siang, (10/8). Acara ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024.

Rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adzim, jajaran KPU, Bawaslu Sidoarjo, perwakilan partai politik, Forkopimda Kabupaten Sidoarjo, dan perwakilan Lapas Sidoarjo. Dalam rapat tersebut, ditetapkan bahwa jumlah pemilih sementara di Kabupaten Sidoarjo mencapai 1.481.457 orang, dengan rincian 729.861 pemilih laki-laki dan 751.596 pemilih perempuan. Data ini mencakup total 2.733 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Sidoarjo.

Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adzim, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait atas partisipasi dan dukungannya. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini agar semua pihak dapat memverifikasi data pemilih secara langsung dan mengurangi kemungkinan kesalahan. “Kegiatan ini merupakan bagian krusial dalam rangkaian tahapan pemilu yang demokratis dan transparan, sekaligus untuk menampilkan komitmen para penyelenggara pemilu terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keterbukaan,” jelas Fauzan.

Penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 dan Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2024 tentang persiapan penetapan DPS untuk pemilihan tahun 2024. Rapat ini diawali dengan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPS dan PPK berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama sebulan dari 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024.

Baca Juga  Propam Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024

Muhammad Natsiruddin Yahya, anggota KPU yang membawahi divisi perencanaan dan data, menjelaskan bahwa rekapitulasi DPS dilakukan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh KPU Provinsi dan telah melalui proses pemutakhiran di tingkat desa dan kecamatan. “Data ini telah dianalisis dan diperbaiki di tingkat kabupaten untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang kita tetapkan hari ini adalah yang paling akurat,” tegas Yahya.

Setelah penyampaian laporan dan hasil rekapitulasi dari seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), DPS ditetapkan dalam Berita Acara Nomor: 760/PP.05-BA/3515/2024. Dokumen ini menjadi dasar bagi pemutakhiran lebih lanjut hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada pemilihan mendatang.

Baca Juga  Mendagri Dukung Sosialisasi Film Lafran untuk Menghargai Pahlawan Nasional

Dengan ditetapkannya DPS ini, KPU Sidoarjo semakin dekat dengan pelaksanaan Pemilu 2024, yang diharapkan dapat berlangsung lancar dan sukses berkat persiapan yang matang dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.