Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Polres Ngawi Ungkap Kasus Diduga Pemalsuan Obat Tikus, Pelaku Dikenakan Pasal Berat

63
×

Polres Ngawi Ungkap Kasus Diduga Pemalsuan Obat Tikus, Pelaku Dikenakan Pasal Berat

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Ngawi – Polres Ngawi, Polda Jatim, baru-baru ini berhasil mengungkap kasus diduga pemalsuan obat tikus yang terjadi di sebuah toko pertanian di Desa Kedungputri, Paron, Ngawi. Kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang karyawan produsen obat tikus yang menemukan obat dengan tutup merah di beberapa toko obat pertanian di Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., dalam rilisnya pada Sabtu, (10/8), menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga.

“Pelapor yang juga karyawan pihak produsen mengecek beberapa toko obat pertanian dan menemukan obat tikus yang memiliki tutup berwarna merah, yang ternyata diduga bukan produk asli dari pabriknya,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi.

Setelah menerima laporan, Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan mendalam terhadap pemilik toko, sales, dan beberapa saksi. Hasilnya, penyidik berhasil mengidentifikasi seorang pelaku dengan inisial GAP, warga Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca Juga  Pemerintah dan DPR RI Sepakati 26 RUU Kabupaten/Kota untuk Sidang Paripurna

Menurut AKBP Dwi Sumrahadi, tersangka GAP mengaku memesan stiker yang identik dengan stiker obat tikus dari sebuah percetakan di Surakarta. Stiker tersebut kemudian ditempelkan pada botol obat tikus yang sebelumnya dibeli dalam kondisi polos tanpa merek.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu botol obat tikus dengan tutup putih (asli) dan 190 botol obat tikus dengan tutup merah (diduga palsu). Pelaku dikenakan Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Baca Juga  Aksi Peduli Satlantas Polres Metro Jakbar Bantu Kendaraan Mogok

“Ancaman hukuman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak dua miliar rupiah,” pungkas AKBP Dwi Sumrahadi.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.