Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Penangkapan Diduga Narkoba: Pria Asal Banjarnegara Ditangkap Satresnarkoba Purbalingga

139
×

Penangkapan Diduga Narkoba: Pria Asal Banjarnegara Ditangkap Satresnarkoba Purbalingga

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berinisial AS (39) yang bekerja sebagai pengelola parkir di Desa Kecitran, Purwareja-Klampok, Banjarnegara. Penangkapan ini dilakukan karena AS diduga memiliki narkotika jenis sabu yang dibeli secara online.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menjelaskan bahwa tersangka diamankan di wilayah Desa Toyareja, Purbalingga, pada Kamis, (26/9), sekitar pukul 22.00 Wib.

“Tersangka diketahui memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram yang dibeli secara online dari seseorang,” ungkapnya di Mapolres Purbalingga, Kamis, (3/10).

Pengungkapan kasus ini berawal dari dua anak yang melihat seorang pria mencurigakan mencari sesuatu di pinggir jalan dekat jembatan Desa Toyareja. Setelah pria tersebut pergi, kedua anak tersebut ikut mencari di sekitar lokasi dan menemukan sebuah bungkusan. Khawatir bungkusan tersebut berisi narkoba, mereka melaporkan temuan itu kepada Ketua RT setempat.

Baca Juga  Ketua MPR RI Bamsoet: Pengalaman Pendidikan dan Klarifikasi Ijazah S2

Ketua RT kemudian meneruskan laporan tersebut ke Polres Purbalingga. Petugas dari Satresnarkoba segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang ditemukan.

“Bungkusan tersebut berisi serbuk putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu,” kata AKP Ihwan.

Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pemilik sabu, petugas berhasil menemukan seorang pria yang sesuai deskripsi berada di depan salah satu mini market. Saat dimintai keterangan, AS mengakui bahwa diduga sabu yang ditemukan di pinggir jalan adalah miliknya.

Baca Juga  Bamsoet Dukung Penuh Sean Gelael dalam 6 Hours of Interlagos Brasil

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,26 gram, satu potongan plastik, satu bungkus rokok, pipet kaca, potongan sedotan yang dimodifikasi, satu unit handphone, dan satu sepeda motor.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku telah menggunakan diduga narkotika jenis sabu sejak tahun 2011, dengan tujuan menjaga kebugaran tubuh dan meningkatkan konsentrasi. AS menjelaskan bahwa diduga sabu tersebut dipesan melalui aplikasi WhatsApp dari seorang teman. Setelah pembayaran, sabu tersebut ditaruh di tempat tertentu yang kemudian ia ambil.

Baca Juga  Giat TMMD Kodim 0620/Kab Cirebon: Bukti Pengabdian TNI-Polri, dan Masyarakat

Pelaku juga mengaku telah memesan diduga narkoba sekitar lima kali tahun ini untuk dikonsumsi sendiri. Bahkan, pada pembelian terakhir, ia rela menggadaikan sepeda motornya untuk membeli diduga sabu seharga Rp 1,7 juta.

Kasat Reserse Narkoba menegaskan bahwa AS akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.