Jakarta – Pemerintah kembali menghadirkan kebijakan baru yang akan berdampak langsung pada pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR).
Mulai tahun depan, para pekerja tersebut diwajibkan untuk mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sebuah program jaminan sosial yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah.
Tapera merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Badan Pengelola (BP Tapera) untuk memberikan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, kini cakupannya diperluas untuk para pekerja yang memiliki gaji di atas UMR.
Dikutip dari iNews.id, pemerintah berharap program ini dapat membantu lebih banyak masyarakat dalam memiliki hunian yang layak.
Sesuai kebijakan terbaru, para pekerja dengan gaji di atas UMR secara otomatis akan terdaftar dalam program ini. “Seluruh pekerja yang memiliki penghasilan lebih dari UMR akan dikenakan kewajiban untuk membayar iuran Tapera,” kata Heru Pudyo Nugroho, dikutip dari iNews.id Kamis (3/10/2024).
Besaran iuran Tapera ini ditetapkan sebesar 3% dari total gaji pekerja. Iuran ini akan dibagi menjadi dua komponen, yaitu 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.
Dengan sistem ini, para pekerja diharapkan dapat menabung secara rutin untuk membeli atau membangun rumah.
Kebijakan ini tentunya akan memengaruhi jumlah gaji yang diterima pekerja setiap bulannya. Bagi sebagian besar pekerja, penambahan iuran ini dapat dirasakan sebagai beban baru.
Namun, pemerintah menjelaskan bahwa program Tapera bertujuan jangka panjang, yaitu untuk memberikan akses perumahan kepada seluruh pekerja, termasuk yang berpenghasilan menengah ke atas.
Selain itu, melalui Tapera, para peserta juga berkesempatan mendapatkan berbagai manfaat, seperti kredit perumahan dengan bunga rendah dan akses ke hunian subsidi. Hal ini tentu akan sangat membantu terutama bagi mereka yang belum memiliki rumah.
Pendaftaran program Tapera ini akan dilakukan secara otomatis melalui data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran manual, karena data mereka akan langsung terintegrasi dengan program Tapera.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, pemerintah akan memberikan sanksi administratif. Oleh karena itu, setiap pemberi kerja diwajibkan memastikan pekerjanya terdaftar dan melakukan pembayaran iuran secara berkala.
Walaupun kebijakan ini mendapatkan pro dan kontra di kalangan pekerja, pemerintah menegaskan bahwa Tapera dirancang untuk kepentingan jangka panjang.
Dengan ikut serta dalam program ini, pekerja akan memiliki tabungan yang suatu hari bisa digunakan untuk memiliki rumah. Hal ini sangat relevan mengingat harga rumah yang semakin tinggi setiap tahunnya, terutama di perkotaan.
Dengan adanya kebijakan baru ini, para pekerja dengan gaji di atas UMR perlu bersiap untuk menyisihkan sebagian penghasilannya guna membayar iuran Tapera.
Meski mungkin terasa memberatkan di awal, program ini menawarkan manfaat jangka panjang bagi kepemilikan rumah.