BeritaHeadlineNewsPendidikanTrending

Sosialisasi Mekanisme Seleksi P3K Fungsional Guru untuk Kepala Sekolah SDN dan SMPN se-Indramayu

34
×

Sosialisasi Mekanisme Seleksi P3K Fungsional Guru untuk Kepala Sekolah SDN dan SMPN se-Indramayu

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Indramayu – Badan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu menggelar acara sosialisasi terkait mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi para kepala sekolah SDN dan SMPN di wilayah Kabupaten Indramayu. Acara ini dilaksanakan pada Kamis, (3/10) di Aula SMPN Unggulan, Jalan MT Haryono, Desa Terusan, Indramayu.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 1.013 kepala sekolah yang berasal dari seluruh SDN dan SMPN di Kabupaten Indramayu. Mengingat jumlah peserta yang besar, acara dibagi menjadi lima gelombang dengan setiap gelombang dihadiri oleh sekitar 200 peserta, dimulai sejak pukul 08.00 pagi hingga selesai pada pukul 16.30 sore.

Materi dalam sosialisasi ini disampaikan oleh dua narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, yaitu Wati Rosanah, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagakerjaan, dan Iswadi. Kedua narasumber tersebut menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme seleksi P3K untuk guru fungsional, memberikan panduan bagi kepala sekolah agar dapat memahami prosedur seleksi dengan benar.

Dalam wawancaranya dengan awak media, Wati Rosanah menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai proses pendaftaran P3K 2024, sehingga para kepala sekolah dapat mengarahkan guru-guru di sekolah mereka yang memenuhi syarat.

“Kami ingin memastikan agar kepala sekolah tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dalam hal penandatanganan surat pernyataan pengajaran dua tahun berturut-turut. Proses ini harus dilakukan dengan transparan agar semua tenaga honorer yang memenuhi kriteria bisa mendaftar,” ujar Wati.

Baca Juga  Polres Purbalingga Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang TPS 01 Desa Timbang

Dia juga menekankan bahwa proses pendaftaran P3K ini murni dilakukan secara online oleh peserta masing-masing, tanpa adanya campur tangan dari Dinas Pendidikan.

“Tidak ada berkas yang di-upload ke Dinas Pendidikan, semuanya diunggah sendiri oleh peserta. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dalam proses seleksi,” tambahnya.

Wati mengingatkan para kepala sekolah untuk tidak memaksakan pendaftaran bagi guru yang tidak memenuhi syarat, serta mengimbau agar setiap calon pendaftar mengikuti persyaratan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara seksama. Empat kriteria yang menjadi prioritas dalam seleksi P3K ini mencakup Tenaga Honorer Kategori II (THK II), guru non ASN, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga  Kejaksaan Agung RI Amankan Buronan Kasus Korupsi di Medan

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para kepala sekolah dapat mengarahkan guru-guru non-ASN di sekolah mereka, baik di sekolah negeri maupun swasta, untuk mendaftar sesuai dengan kriteria yang berlaku. Hal ini merupakan langkah penting dalam mendukung tenaga pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Kabarngetren.com di Google News.