Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Pengungkapan Praktik Judol oleh Polres Metro Jakbar: Komitmen Penegakan Hukum untuk Keamanan Masyarakat

56
×

Pengungkapan Praktik Judol oleh Polres Metro Jakbar: Komitmen Penegakan Hukum untuk Keamanan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Pada hari Selasa, (8/10), pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial JH (28) di Grogol Petamburan, Jakarta. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam memerangi judi online yang telah mengganggu ketentraman warga sekitar.

JH diketahui bukan hanya pelaku, tetapi juga merupakan bos dan pengelola dari dua website perjudian online yang terkenal, yakni “Berapi 138” dan “Gacoan 79.” Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa JH telah mengelola kedua situs tersebut sejak Mei 2024.

“Selama enam bulan beroperasi, pelaku meraih omzet mencapai 60 juta rupiah setiap bulan dengan keuntungan bersih sekitar 30 juta rupiah,” ungkap Syahduddi. Hal ini menunjukkan betapa menguntungkannya praktik ilegal ini bagi pelaku, namun sangat merugikan masyarakat.

Kasus judi online ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Merespons laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan yang intensif, yang akhirnya mengarah pada penangkapan JH beserta sejumlah barang bukti. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti penting, antara lain: Satu unit iPhone, Enam monitor, Dua CPU, Satu keyboard, Satu hard disk, Empat key BCA, Dua buku tabungan BCA, Satu kartu ATM BCA, Satu kartu ATM UOB, Tiga kartu perdana Tri, 46 kartu perdana Telkomsel, Empat alat komunikasi HT.

Baca Juga  Sаtgаѕ Yоnіf 125 SMB Bаgіkаn Alаt Tulіѕ Gunа Tіngkаtkаn Bеlаjаr Anаk Pарuа

Atas tindakan ilegalnya, JH dikenakan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP. Penegakan hukum terhadap perjudian online ini menjadi langkah nyata untuk menanggulangi isu sosial yang berpotensi merusak tatanan masyarakat.

Baca Juga  Peran Strategis Pemda dalam Pembangunan Kabupaten Paniai yang Mandiri dan Sejahtera

Polres Metro Jakarta Barat berharap kasus ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di lingkungan mereka.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Penegakan hukum terhadap perjudian online merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan masyarakat dan mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar,” tegas Kapolres.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.