Kabar Ngetren/Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, telah menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Tiga tersangka yang mendapat persetujuan tersebut adalah JNL alias Epi dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, SH, S.Pd., dan HMS, A.Ma.Pd. dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, serta F alias FbA dari Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba. Senin, 25/3.
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, masing-masing tersangka diduga melanggar berbagai pasal hukum, termasuk penganiayaan, perlindungan anak, dan pencurian. Namun, berdasarkan pertimbangan keadilan restoratif, Jaksa Agung menyetujui penghentian penuntutan dengan beberapa alasan yang meliputi telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, serta janji dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian tersebut dilakukan secara sukarela dan melalui musyawarah untuk mufakat tanpa adanya tekanan atau intimidasi. Selain itu, pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat juga menjadi faktor penentu dalam keputusan ini.
Dalam langkah selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kepastian hukum dalam penegakan keadilan di Indonesia.
Dengan demikian, keputusan ini merupakan langkah penting dalam implementasi keadilan restoratif sebagai bagian dari sistem peradilan yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban dan masyarakat. eFHa.