BeritaHeadlineNewsTrending

Bamsoet Dukung Presiden Terpilih Prabowo dalam Kenaikan Gaji Hakim di Indonesia

23
×

Bamsoet Dukung Presiden Terpilih Prabowo dalam Kenaikan Gaji Hakim di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk meningkatkan gaji hakim di Indonesia. Pasalnya, sudah 12 tahun lamanya gaji dan tunjangan para hakim tidak mengalami kenaikan. Kondisi ini membuat banyak hakim merasa penghasilan mereka tidak lagi memadai untuk beban kerja dan tanggung jawab yang terus meningkat.

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, menegaskan pentingnya kesejahteraan para hakim sebagai “wakil Tuhan” di pengadilan.

“Hakim harus diberikan kesejahteraan yang layak, agar dalam setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan. Jangan sampai mereka masih dibebani dengan masalah kesejahteraan, yang dapat mengganggu fokus dalam menegakkan keadilan,” kata Bamsoet di Jakarta, Kamis, (10/10).

Sebagai mantan Ketua MPR RI ke-16 dan Ketua DPR RI ke-20, Bamsoet menyampaikan bahwa gaji dan tunjangan hakim saat ini masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 29 Oktober 2012. PP tersebut mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, keamanan, hingga tunjangan pensiun.

Baca Juga  Safari Ramadan Kodim 0724/Boyolali: Babinsa Berikan Kultum Subuh di Desa Sambon

Namun, Bamsoet menyoroti bahwa dengan peraturan yang sudah berusia lebih dari satu dekade ini, kesejahteraan para hakim belum sepenuhnya diperhatikan, terutama di tingkat pengadilan pertama.

“Para hakim merasa penghasilan yang diterima tidak lagi seimbang dengan tanggung jawab dan beban kerja mereka,” ungkapnya.

Hasil kajian Solidaritas Hakim Indonesia mengungkapkan adanya perbedaan besar antara pendapatan hakim agung dan hakim di pengadilan tingkat pertama. Hakim agung, misalnya, bisa menerima penghasilan hingga ratusan juta rupiah per bulan karena adanya Tunjangan Penanganan Perkara. Sebaliknya, hakim di pengadilan tingkat pertama hanya mendapatkan sekitar Rp 12 juta per bulan tanpa tunjangan tambahan.

Baca Juga  Satgas Yonif 125/SMB Bersama Masyarakat Benahi Jembatan di Kampung Tamanim Mappi

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Hakim di pengadilan tingkat pertama memiliki tanggung jawab yang besar dalam menangani perkara, namun kesejahteraannya jauh di bawah hakim agung,” jelas Bamsoet.

Tidak hanya di dalam negeri, gaji hakim di Indonesia juga jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Misalnya, hakim di Filipina bisa mendapatkan gaji sekitar Rp 49 juta per bulan, sedangkan di India gaji hakim bisa mencapai Rp 47 juta per bulan. Di Australia, hakim di tingkat pertama bahkan menerima gaji hingga Rp 4,48 miliar per tahun.

“Kesenjangan ini menunjukkan bahwa kesejahteraan hakim di Indonesia perlu diperbaiki segera agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan fokus dalam menegakkan hukum,” tambahnya.

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Barat Salurkan 350 Paket Beras Ke Pemukiman Padat Penduduk

Bamsoet menegaskan dukungannya kepada Prabowo Subianto untuk merevisi PP Nomor 94 Tahun 2012 setelah dilantik sebagai Presiden. Dengan revisi ini, diharapkan kesejahteraan para hakim akan meningkat sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih baik dalam menjaga martabat lembaga peradilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Saat ini jumlah hakim di Indonesia mencapai 7.742 orang. Kita berharap dengan adanya kenaikan gaji dan tunjangan, para hakim bisa lebih fokus memberikan pelayanan hukum yang adil kepada pencari keadilan,” tutup Bamsoet.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Kabarngetren.com di Google News.