Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kejagung RI Tangkap 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Dugaan Suap di PN Surabaya

45
×

Kejagung RI Tangkap 3 Hakim dan 1 Pengacara Terkait Dugaan Suap di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Pada Rabu, (23/10) , Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap tiga oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dan satu pengacara terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi. Penangkapan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi di sektor peradilan.

Ketiga hakim yang ditangkap berinisial ED, HH, dan M, sementara satu pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. Dugaan suap tersebut terkait penanganan kasus tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya, di mana terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim yang terdiri dari ED, HH, dan M. Ada indikasi kuat bahwa pembebasan ini terjadi akibat adanya suap yang diterima oleh ketiga oknum hakim dari pengacara LR.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi, Tim Penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang serta dokumen-dokumen penting yang memperkuat dugaan suap dan gratifikasi. Berikut beberapa temuan di lokasi penggeledahan:

1. Di rumah pengacara LR di Rungkut, Surabaya:

Uang tunai Rp1.190.000.000

USD 451.700

SGD 717.043

Catatan transaksi keuangan

2. Di apartemen pengacara LR di Tower Palem, Jakarta:

Uang tunai setara Rp2.126.000.000

Dokumen penukaran valas

Catatan pemberian uang

Barang bukti elektronik (handphone)

3. Di apartemen hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp97.500.000

Baca Juga  Halal Bihalal TPQ Nurul Ikhsan Cilacap

SGD 32.000

Ringgit Malaysia 35.992,25 sen

Barang bukti elektronik

4. Di rumah hakim ED di BSB Mijen, Semarang:

Uang tunai USD 6.000

SGD 300

Barang bukti elektronik

5. Di apartemen hakim HH di Ketintang, Surabaya:

Uang tunai Rp104.000.000

USD 2.200

SGD 9.100

Yen 100.000

Barang bukti elektronik

6. Di apartemen hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp21.400.000

USD 2.000

SGD 32.000

Barang bukti elektronik

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Kejaksaan Agung menetapkan ED, HH, M, dan LR sebagai tersangka karena bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi. Ketiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara itu, pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Jaksa Agung Burhanuddin: Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap oknum yang terlibat dalam praktik korupsi, khususnya di lembaga peradilan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.