Kabar Ngetren/Jakarta – Kejaksaan Agung menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh BS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
“Putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim penyidik Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk proses penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan.” Ucap Dr. Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI dalam keterangan rilisnya. Selasa, 19/3.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, di antaranya adalah BS. Meskipun sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penerimaan keuntungan dari kasus ini.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung saat ini sedang berupaya mendalami dan mengembangkan lebih lanjut perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. eFHa.