Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Ketua PWDPI Jatim Apresiasi Langkah Tegas Bareskrim POLRI Tindak Penipuan Amazon Fedex

213
×

Ketua PWDPI Jatim Apresiasi Langkah Tegas Bareskrim POLRI Tindak Penipuan Amazon Fedex

Sebarkan artikel ini

Jawa Timur – Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Jawa Timur, Mei Teguh Priyono, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bareskrim POLRI yang telah memberikan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3D) kedua terkait penanganan kasus penipuan platform ilegal Amazon Fedex.

Langkah tegas Bareskrim POLRI dalam merespons laporan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama bagi para korban yang selama ini mengalami kerugian besar.

Kasus Amazon Fedex, yang diduga berbasis di Singapura, telah menjerat banyak warga Indonesia dengan janji-janji manis investasi melalui platform yang disinyalir ilegal.

Dalam upaya membantu penanganan kasus ini, PWDPI turut bergerak dengan mengumpulkan surat kuasa dan bukti-bukti dari korban yang tersebar di berbagai daerah.

Hal ini menunjukkan bahwa PWDPI serius mendukung langkah-langkah Bareskrim dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk platform penipuan.

Baca Juga  Pertandingan Persahabatan Mini Soccer Meriahkan HUT Koops Udara ke-73

“Ini adalah langkah yang sangat positif dari POLRI. Mereka menunjukkan komitmen dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman platform ilegal yang merugikan,” ujar Teguh.

Dengan adanya dukungan dari Bareskrim, Teguh berharap investigasi ini dapat segera membuahkan hasil, mengingat banyak korban yang merasakan kerugian finansial dalam jumlah besar akibat penipuan ini.

Amazon Fedex, yang mengklaim sebagai perusahaan berbasis di Singapura, masih beroperasi di media sosial seperti Facebook dan terus merekrut pengguna baru sebagai “seller.”

Meski konsumen yang ditargetkan adalah warga luar negeri, kasus ini tetap berdampak besar bagi para seller Indonesia yang terjebak dalam penipuan ini.

Setidaknya 111 korban telah bergabung dalam grup khusus yang memperjuangkan keadilan atas kerugian kolektif mencapai Rp13 miliar.

Baca Juga  Upaya Babinsa Koramil 0808/03 Kanigoro Tekan Stunting di Desa Gogodeso

Teguh, mewakili para korban, menyampaikan harapan besar kepada Bapak Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian agar kasus ini tidak hanya berhenti pada investigasi awal.

“Kami, bersama para korban yang ada di seluruh Indonesia, berharap kasus ini diusut tuntas sampai tidak ada lagi korban-korban baru yang jatuh dalam perangkap platform ilegal semacam ini,” tegasnya.

Bersama PWDPI, Teguh juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap platform investasi yang tidak jelas legalitasnya.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran keuntungan besar yang tidak disertai informasi lengkap mengenai izin operasional atau bukti transparansi perusahaan.

“Kasus Amazon Fedex ini menjadi contoh bahwa perlindungan terhadap konsumen harus diperketat. Kami akan terus mendampingi para korban dan memastikan mereka mendapatkan keadilan. Kami juga berharap Bareskrim POLRI dapat terus konsisten dalam melakukan penindakan terhadap kasus-kasus seperti ini,” tambah Teguh.

Baca Juga  Bareskrim Polri Amankan 1.883 Balpress: Melawan Importasi Ilegal untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Dengan jumlah korban yang terus bertambah, Teguh menekankan pentingnya dukungan publik dan kerjasama pihak berwenang agar kasus ini segera diselesaikan secara transparan.

Harapan besar juga ditujukan kepada aparat penegak hukum untuk menangani setiap indikasi platform ilegal yang merugikan konsumen Indonesia.

Tindakan tegas dari Bareskrim POLRI diharapkan menjadi sinyal positif untuk memperkuat perlindungan konsumen di era digital.

Ketua PWDPI Jatim, Mei Teguh Priyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mendukung seluruh proses yang diperlukan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia. (dk/tgh)

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.