Kabar Ngetren/Jakarta – Pada Selasa, (29/10). Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023, penetapan ini mengungkapkan indikasi kerugian negara yang signifikan.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah:
1. Tersangka TTL, menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.
2. Tersangka CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.
Kasus ini bermula pada Rapat Koordinasi (Rakor) antar-Kementerian 12 Mei 2015, di mana disimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula dan tidak perlu melakukan impor. Namun, Menteri Perdagangan Tersangka TTL tetap mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), tanpa melalui rekomendasi Kementerian Perindustrian atau Rakor dengan instansi terkait.
Pada Desember 2015, melalui Rakor Bidang Perekonomian, disepakati kebutuhan impor gula tahun 2016 untuk menjaga stabilitas harga gula dan stok nasional. Selanjutnya, Tersangka CS, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, menginstruksikan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta guna menyusun rencana impor GKM yang diolah menjadi GKP.
Tersangka TTL pada Januari 2016 menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional. PT PPI lalu membuat perjanjian kerja sama dengan sembilan perusahaan gula swasta untuk mengolah GKM menjadi GKP. Dalam skema ini, perusahaan swasta tersebut diizinkan mengolah dan menjual gula langsung kepada masyarakat dengan harga Rp16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp13.000/kg.
Akibat skema ini, PT PPI mendapat fee sebesar Rp105/kg dari delapan perusahaan swasta yang mengolah GKM. Total kerugian negara akibat manipulasi dan keuntungan perusahaan swasta mencapai Rp400 miliar.
Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka:
Tersangka TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/F.2/Fd.2/10/2024.
Tersangka CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 51/F.2/Fd.2/10/2024.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengambilan keputusan terkait impor pangan yang krusial bagi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas guna memberikan keadilan serta meminimalisasi potensi kerugian negara akibat penyimpangan dalam proses impor.