Kabar Ngetren/Jakarta – Selama periode Sabtu hingga Kamis, 2-7 Maret 2024, Delegasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dari Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan telah menjalankan serangkaian kegiatan benchmarking ke Supreme Prosecution Office (SPO) Korea Selatan. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk mJakskaya materi dalam penyusunan manajemen talenta kepegawaian Jaksa, khususnya dalam jabatan fungsional yang memiliki kekhususan.
Dr. Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulisnya menuturkan, pelaksanaan benchmarking ini dipicu oleh pentingnya penguatan peran dominus litis Jaksa, yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Dalam konteks ini, perubahan sistem kepegawaian Jaksa menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak, dengan penekanan pada status Jaksa sebagai Aparatur Sipil Negara yang memiliki kekhususan. Minggu, 17/3.
SPO Korea Selatan, yang juga menerapkan sistem inquisitorial seperti Indonesia, telah menjadi objek studi yang menarik bagi delegasi. Sistem ini menempatkan Jaksa dan hakim sebagai pengendali perkara pidana, serta mewakili kepentingan masyarakat umum dalam rangka penegakan hukum.
Perjalanan delegasi dimulai dengan kunjungan ke museum sejarah Kejaksaan Korea Selatan, yang memberikan wawasan tentang sejarah perkembangan Kejaksaan dan sistem peradilan pidana di negara tersebut. Perbandingan sejarah perkembangan antara Kejaksaan Korea Selatan dan Indonesia, yang berakar dari zaman Majapahit dan Joseon, menjadi pokok diskusi yang menarik.
Selanjutnya, delegasi mengunjungi National Digital Forensic Center (NDFC) di bawah naungan SPO Korea Selatan. NDFC bertugas memastikan bahwa alat bukti elektronik dapat dijadikan bukti yang kuat di pengadilan, dengan dukungan dari pegawai forensik yang memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni.
Terakhir, delegasi bertemu dengan Bagian Perencanaan dan Kerjasama Internasional di Kejaksaan Agung Korea Selatan untuk berdiskusi lebih lanjut tentang kerja sama bilateral di bidang hukum.
Delegasi Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang terdiri dari Eko Adhyaksono, S.H., M.H., Dr. Andre Abraham, Ibnu Sahal, S.H., M.H., serta didampingi oleh Tenaga Ahli Jaksa Agung Fachrizal Afandi, Ph.D, dan Konsultan dari PT Arofrasa, berhasil menjalankan rangkaian kegiatan benchmarking dengan sukses, meningkatkan pemahaman tentang manajemen talenta dan peran dominus litis Jaksa. eFHa.