K N, Indramayu — DPC PKB Indramayu mendesak Bawaslu segera memanggil calon bupati Indramayu, Luky Hakim, terkait pernyataan kontroversial yang disampaikannya saat kampanye.
Dalam video yang beredar, Luky Hakim tidak menyampaikan materi kampanye berupa visi, misi, dan program, melainkan mengeluarkan pernyataan yang menyinggung pribadi seseorang dan dapat dikategorikan sebagai fitnah.
Wakil Ketua DPC PKB Indramayu, Imron Rosadi, menilai bahwa pernyataan Luky Hakim ini memicu “conflict of interest”.
Imron yang akrab disapa Imong menyebut, “Pasal 69 melarang kampanye yang mengandung hasutan, fitnah, dan tindakan yang mengadu domba partai politik, perseorangan, atau kelompok masyarakat.”
Menurut Imong, Panwascam seharusnya segera menegur dan menghentikan pernyataan tersebut saat kampanye, mengingat pelanggaran ini terjadi di depan publik dan telah tersebar melalui video.
Ia juga menambahkan bahwa Luky Hakim tampak kebingungan dalam menyampaikan materi kampanyenya, seolah tidak memiliki visi, misi, atau program yang jelas.
“Sebagai calon bupati, visi, misi, dan program itu penting untuk menunjukkan arah pembangunan di Indramayu. Apa yang harus diperjuangkan kalau tidak memiliki visi dan misi yang jelas?” tegasnya.