Kabar Ngetren/Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat langkah pemberantasan mafia tanah yang terus meresahkan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, Kementerian ATR/BPN bersinergi dengan Kejaksaan Agung untuk mengatasi permasalahan sengketa pertanahan dengan pendekatan tegas.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi praktik-praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.
“Mafia tanah adalah masalah serius yang menghambat keadilan dan pemerataan tanah. Dengan kolaborasi ini, kami optimis dapat mengatasi permasalahan tersebut,” ujar Nusron usai pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (31/10).
Kementerian ATR/BPN tidak hanya berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung, namun juga menggandeng Kepolisian dan pemerintah daerah untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam menindak mafia tanah. Nusron menambahkan bahwa pihaknya siap melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau transaksi mencurigakan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba menyalahgunakan hak masyarakat atas tanah.
“Kami tidak hanya akan memberikan hukuman pidana, tetapi juga upaya pemiskinan melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini penting untuk memberikan efek jera yang kuat bagi para mafia tanah,” tegas Nusron.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana dari Kejaksaan Agung. Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mengatasi mafia tanah yang sering kali memanfaatkan kekuatan dan celah hukum untuk merugikan masyarakat kecil.
Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal program ini demi memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi rakyat Indonesia. Keberhasilan upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil, sehingga seluruh rakyat dapat menikmati hak-hak mereka atas tanah secara merata.