Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Kejaksaan Diminta Selamatkan Rp271 Miliar Uang Rakyat dalam Kasus Dugaan Korupsi Lampung

155
×

Kejaksaan Diminta Selamatkan Rp271 Miliar Uang Rakyat dalam Kasus Dugaan Korupsi Lampung

Sebarkan artikel ini

Lampung – Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia (LLI), Ir. Nero Koenang atau yang akrab disapa Panglima Nero, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar segera bertindak menyelamatkan uang rakyat yang mencapai Rp271 miliar.

Uang ini terkait dengan dugaan kasus korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sebuah perusahaan milik BUMD Provinsi Lampung.

Menurut Panglima Nero, kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat tinggi di Lampung.

“Ada indikasi keterlibatan bos besar, mulai dari sekda hingga biro ekonomi dan keuangan. Anehnya, dana bagi hasil malah masuk ke anak perusahaan. Ini jelas janggal dan terkesan sudah direncanakan,” ujar Panglima Nero pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga  Satgas Yonif 509 Kostrad Sebar Wawasan Kebangsaan dan Bagikan Alat Tulis di Intan Jaya

Lebih lanjut, ia meminta Kejati Lampung untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. “Siapa pun yang terlibat dalam pusaran dugaan kasus korupsi Rp271 miliar ini harus diberi sanksi tegas dan dipenjara. Jangan kasih ampun!” tegasnya.

Panglima Nero menyatakan, Laskar Lampung siap mendukung penuh kejaksaan dalam memberantas korupsi di Bumi Lampung.

“Kami akan terus mendukung Kejati Lampung. Jangan hiraukan oknum-oknum yang coba melemahkan upaya hukum ini. Kejaksaan harus terus berjuang demi menyelamatkan uang rakyat!” ucapnya dengan penuh semangat.

Baca Juga  Jelang Kejurda, Satgas Yonif 125/SMB Latih Ratusan Karateka Kabupaten Mappi

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Nugraha, juga menyayangkan pernyataan kontroversial dari pengacara Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, yang menilai Kejati Lampung “prematur” dalam menyelidiki dugaan korupsi di PT LEB.

Menurut Panji, tindakan kejaksaan sudah sesuai prosedur dan bukan langkah gegabah. “Tindakan ini hasil dari SOP yang ketat. Dalam memberantas korupsi, tak ada istilah ‘prematur.’

Kejaksaan sudah bertindak dengan bukti kuat,” kata Panji. Ia menilai pernyataan Sopian sebagai upaya untuk melemahkan kredibilitas Kejati.

Panji juga mempertanyakan apakah pengacara tersebut benar-benar mendukung agenda antikorupsi di Lampung atau malah mencoba melindungi pihak-pihak tertentu.

Baca Juga  Ketum PWDPI Soroti Dugaan Korupsi Rp271 Miliar PT LEB, Kejati Lampung Diminta Tak Tebang Pilih

“Pernyataan ini tendensius dan seolah ingin menggiring opini publik bahwa tak ada pelanggaran,” tegasnya.

Sebagai masyarakat Lampung, Panji mengajak semua pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. “Tindakan Kejati Lampung seharusnya diapresiasi, bukan malah diserang. Kalau kita terus diam, korupsi akan terus merugikan masa depan Lampung,” tegasnya.

Perjuangan memberantas korupsi ini bukan cuma soal hukum, tapi juga soal keberpihakan pada keadilan dan transparansi di Lampung. (Tim).

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.