Kabar Ngetren/Purbalingga – Satresnarkoba Polres Purbalingga mengamankan seorang pemuda yang diketahui memiliki obat psikotropika terlarang. Pemuda tersebut, berinisial ED (24), warga Desa Banjarkerta, Karanganyar, Purbalingga, ditangkap di kediamannya bersama barang bukti yang disita oleh petugas.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu, (6/11), bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Satresnarkoba mengenai aktivitas transaksi obat terlarang. Berdasarkan penyelidikan, pemuda tersebut membeli obat psikotropika melalui media sosial Facebook. Setelah pembayaran, barang tersebut dikirim ke alamatnya. AKP Ihwan Ma’ruf didampingi oleh Kanit 1 Satresnarkoba, Aiptu Pandoyo, dan PS Kasubsi Penmas, Aipda Mistar, dalam penyampaian keterangan kepada pers.
Kasus ini terungkap pada Sabtu, (19/10), sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba yang melibatkan seorang pemuda melalui pengiriman paket ke rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Purbalingga mengidentifikasi rumah tersangka sebagai tempat pengiriman paket tersebut.
“Kami segera mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Pada awalnya, kami tidak menemukan barang bukti psikotropika di rumah tersangka. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa ia menyembunyikan obat tersebut di tempat yang aman,” jelas AKP Ihwan Ma’ruf.
Obat-obatan tersebut kemudian ditemukan di tempat yang ditunjukkan oleh tersangka dan diperiksa di hadapan orang tuanya. Barang bukti berupa obat-obatan psikotropika langsung disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penggeledahan tersebut, Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 5 butir diduga obat Prohiper Methylphenidate 10 Mg, 5 butir Euforiss Clonazepam 2 Mg, 1 butir Valdimex Diazepam 5 Mg, 5 butir Dolgesik Tramadol 50 Mg, plastik pembungkus, bekas paket atas nama tersangka, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
ED mengakui bahwa telah mengonsumsi psikotropika selama sebulan terakhir. ED juga mengaku telah membeli obat-obatan tersebut dua kali melalui transaksi online dengan harga sekitar Rp300 ribu. Pemuda ini mengaku menggunakan obat tersebut untuk menenangkan diri.
AKP Ihwan Ma’ruf menyampaikan bahwa tersangka dikenakan pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 juta.
AKP Ihwan Ma’ruf juga mengimbau masyarakat Purbalingga untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Jika ada yang mengetahui atau mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, masyarakat diminta segera melaporkannya ke Satresnarkoba Polres Purbalingga untuk segera ditindaklanjuti.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Purbalingga dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Upaya ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk semakin waspada terhadap bahaya narkoba dan penyalahgunaan psikotropika.