Kabar Ngetren/Jakarta – Rapat pusat dan daerah yang berlangsung dari tanggal 26 hingga 28 Februari 2024 bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi pemerintahan serta identifikasi wilayah administratif di wilayah perbatasan antar negara. Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari kementerian, lembaga pemerintah terkait, dan daerah-daerah yang berbatasan dengan negara tetangga, fokus utamanya adalah melakukan sinkronisasi dan klarifikasi atas usulan pemberian atau perubahan nama pulau. Kamis, 7/3.
Amran, Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan langkah penting dalam pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan serta pulau untuk tahun 2023, sekaligus sebagai implementasi dari kebijakan satu data di Indonesia. Penggunaan sistem informasi nama rupabumi (SINAR), sistem informasi pulau, serta teknologi pemetaan dengan citra satelit menjadi landasan dalam upaya tersebut.
Dalam suasana yang penuh diskusi, para peserta rapat membahas hasil validasi pulau, data pemetaan, serta penamaan rupabumi pulau. Hal ini dilakukan dalam sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator, memastikan setiap aspek terkait dapat dipahami dan dibahas secara mendalam.
Tak hanya itu, rapat juga melibatkan pembagian kelompok terkait pendampingan teknis validasi data pulau-pulau kecil terluar. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pemahaman dan ketertiban administrasi pemerintahan di wilayah perbatasan antar negara.
Amran juga menyoroti kedudukan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Ia menegaskan hak Indonesia untuk menetapkan garis pangkal kepulauan sesuai dengan prinsip hukum laut internasional, yang menjadi landasan menyatukan wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, sejalan dengan deklarasi Juanda tahun 1957. eFHa.