Kabar Ngetren/Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN) bersama Komisi II DPR RI. Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Jakarta, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa RPP tersebut ditargetkan akan ditetapkan pada 30 April 2024. Rabu, 13/3.
RPP Manajemen ASN mencakup beragam aspek, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja, hingga penataan tenaga non-ASN. Manajemen ini akan dilaksanakan berdasarkan sistem merit dan dijalankan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama BKN dan LAN.
Salah satu aspek penting dalam RPP ini adalah peningkatan insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menteri Anas menekankan perlunya memperhatikan percepatan karier ASN yang mengabdi di daerah 3T sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian mereka.
Penghargaan bagi ASN, termasuk penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum, diharapkan dapat meningkatkan motivasi kinerja dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih kompetitif. Khususnya, ASN yang bekerja di daerah 3T akan mendapatkan insentif tambahan sebagai penghargaan atas pengabdiannya.
Selain itu, RPP ini juga membahas strategi penataan tenaga non-ASN, termasuk pembukaan ruang bagi tenaga non-ASN untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi calon ASN tahun 2024 akan dibuka untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK, dengan porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,7 juta formasi.
Menteri Anas menggarisbawahi bahwa RPP ini harus mampu memberikan perubahan positif bagi kemajuan ASN serta menjadi implementatif sesuai arahan dari Presiden. Dengan demikian, diharapkan RPP Manajemen ASN dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja ASN di Indonesia. eFHa.