Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Polda Jateng Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Purworejo, Tiga Pelaku Ditangkap

35
×

Polda Jateng Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Purworejo, Tiga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Semarang – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di Purworejo yang melibatkan dua korban perempuan di bawah umur. Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka yang berasal dari dua laporan polisi.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Senin pagi, (11/11). Acara ini juga dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi. Ketiga pelaku adalah AIS (19), yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atas korban DSA (15), serta PAP (15) dan FMR (14) yang terlibat dalam kasus dengan korban KSH (17).

“Kasus ini terbagi menjadi dua laporan polisi. Ada tiga anak yang berkonflik dengan hukum,” ungkap Brigjen Pol Agus Suryonugroho didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabidhumas Kombes Pol Artanto.

Baca Juga  Seremoni Penyaluran Bantuan Pendidikan oleh UPZ Mushola An Nur di SMK Ma'arif NU 1 Pamujan Teluk

Kasus pertama melibatkan korban DSA dan pelaku AIS. Dengan modus memperdaya korban, AIS membawa korban ke rumah kosong milik pamannya dan melakukan pelecehan selama pertengahan 2022 hingga Juni 2023. Modus bujuk rayu dan pemaksaan ini dilakukan berulang kali hingga korban hamil dan melahirkan. Keduanya kemudian dinikahkan secara siri oleh perangkat desa setempat.

“Perangkat desa, Ketua RT, dan kyai yang menikahkan mereka sudah diperiksa,” tegas Wakapolda.

Sementara itu, kasus kedua yang melibatkan korban KSH terjadi pada 16 Januari 2024. Pelaku PAP dan FMR mengajak korban ke alun-alun Purworejo sebelum membawanya ke sebuah warung kosong di Kecamatan Bayan, Purworejo. Di tempat itu, PAP memaksa korban berhubungan dan kemudian menawarkan FMR untuk melakukan hal yang sama. Kejadian ini diketahui oleh pemilik warung yang melaporkannya kepada perangkat desa.

Baca Juga  Skandal BUMN: Manipulasi Laporan Keuangan WSKT dan WIKA

“Kami telah memeriksa 14 saksi, termasuk pelapor, keluarga korban, perangkat desa, dan pemilik warung,” jelas Wakapolda.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng menjunjung tinggi sistem peradilan pidana anak dengan mengutamakan hak-hak terbaik bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan pemeriksaan kepada pelaku serta konseling kepada korban guna memulihkan kondisi psikologis mereka.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Untuk mencegah kejadian serupa, Wakapolda menghimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka.

Baca Juga  Kurangi Kecelakaan, Satlantas Polresta Sidoarjo Gelar Patroli Ruqyah dan Doa Bersama

“Kami himbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan putra-putri di lingkungan keluarga dan sekitarnya,” imbau Wakapolda.

 

Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan berencana menemui para korban secara langsung di Purworejo. Arifatul juga menghimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui atau mengalami kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Laporkan ke polisi atau hubungi call center Sapa 129 atau WhatsApp di 08-111-129-129,” tegasnya.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.