Kabar Ngetren/Semarang – Jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah telah melakukan penindakan hukum (tilang) terhadap 9.779 pelanggar selama empat hari pelaksanaan operasi keselamatan lalu lintas candi 2024. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang paling sering ditindak terkait kelengkapan kendaraan, pelanggaran marka, dan pengendara motor tanpa helm. Sabtu, 9/3.
Penindakan pelanggaran dilakukan baik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun secara manual. Dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 1.038 pelanggar ditilang melalui mekanisme ETLE, yang meliputi ETLE statis, handheld, dan drone.
ETLE Polda Jateng menjadi instrumen utama dalam pemantauan lalu lintas dan penindakan pelanggaran selama operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi. Selama empat hari operasi, ETLE berhasil mencatat 20.128 pelanggaran dan melakukan penindakan tilang terhadap 1.038 pelanggar.
Pembayaran tilang dilakukan melalui Briva untuk mempermudah proses administrasi. Meskipun penindakan hukum merupakan bagian penting dari operasi keselamatan lalu lintas, namun komposisi operasi tersebut juga mencakup upaya preemtif dan preventif sebesar 80 persen.
Kombes Pol Satake Bayu Setianto menekankan bahwa tujuan utama dari penindakan adalah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk selalu tertib dan memprioritaskan keselamatan dalam berlalu lintas. eFHa.