Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Mulai Juli 2025, Iuran BPJS Kesehatan Berubah! Yuk, Simak Rinciannya

60
×

Mulai Juli 2025, Iuran BPJS Kesehatan Berubah! Yuk, Simak Rinciannya

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren – Udah tahu belum, kalau iuran BPJS Kesehatan bakal berubah mulai Juli 2025? Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur perubahan pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tapi, santai dulu, besarannya masih belum final, lho. Presiden Jokowi kasih tenggat waktu sampai 1 Juli 2025 buat penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.

Selama masa transisi ini, aturan lama di Perpres Nomor 63 Tahun 2022 masih berlaku. Yuk, kita bongkar gimana skema iuran BPJS yang ada saat ini!

Baca Juga  KH Nasaruddin Umar Dorong Polri Menuju Profesionalisme Lebih Tinggi dalam Perayaan Hari Bhayangkara ke-78

Skema Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini

Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Peserta kategori ini full dibiayai oleh pemerintah. Enak banget, kan?

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Dibagi dua kelompok:

Pegawai Pemerintah (PNS, TNI, Polri, dll.)
Iuran 5% dari gaji per bulan, dengan pembagian: 4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung peserta.

Pegawai Swasta, BUMN, atau BUMD
Sama, 5% dari gaji, di mana 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% oleh pegawai.

Keluarga Tambahan PPU
Buat anak keempat, orang tua, dan mertua, iuran sebesar 1% dari gaji per bulan per orang, ditanggung si pekerja.

Baca Juga  Kasau Marsekal TNI M Tonny Harjono Hadiri Latihan Jalak Sakti dan Trisula Perkasa 2024

Kerabat Lain & PBPU (Peserta Mandiri)
Ada beberapa pilihan iuran:

Kelas III: Rp 42.000/bulan. Tapi khusus kelas III, pemerintah subsidi Rp 7.000. Jadi, peserta cukup bayar Rp 35.000.

Kelas II: Rp 100.000/bulan.

Kelas I: Rp 150.000/bulan.

Veteran & Perintis Kemerdekaan
Iuran mereka 5% dari 45% gaji PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.

Jangan Lupa Bayar Tepat Waktu!

Pembayaran iuran maksimal tanggal 10 tiap bulan. Kalau telat, enggak kena denda sih, kecuali kamu butuh rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status aktif lagi.

Baca Juga  Penindakan Terhadap Kelompok Agama Baru 777 Surgawi di Keerom

Besaran Denda Rawat Inap:

Maksimal tertunggak 12 bulan.

Denda 5% dari biaya rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak.

Maksimal denda Rp 30 juta.

Dengan perubahan Perpres di 2025, besaran iuran, manfaat, hingga tarif pelayanan mungkin akan disesuaikan. Jadi, tetap update biar enggak ketinggalan info penting!

 

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.