Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Putusan Pengadilan Demak: Terdakwa Peredaran Rokok Ilegal Dikenakan Denda Rp6,5 Miliar dan 3 Tahun Penjara

16
×

Putusan Pengadilan Demak: Terdakwa Peredaran Rokok Ilegal Dikenakan Denda Rp6,5 Miliar dan 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Pengadilan Negeri Demak telah menjatuhkan hukuman tegas terhadap DI, dalam kasus pidana peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Demak, Jawa Tengah. Terdakwa bersama sejumlah pihak lainnya terlibat dalam pengemasan dan distribusi rokok ilegal yang berupaya menghindari kewajiban pembayaran cukai.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN.Dmk, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp6.543.321.808, yang setara dengan dua kali kerugian keuangan negara. Jika terdakwa gagal membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

 

Untuk memenuhi denda, Jaksa Eksekutor telah menyita dua bidang tanah dan bangunan milik terdakwa, yaitu: Sebidang tanah seluas 105 m² di Kecamatan Gajah, Demak, dan Sebidang tanah seluas 78 m² di Kecamatan Batealit, Jepara.

Penyitaan aset ini dilakukan guna menutupi denda yang telah ditetapkan, yang jumlahnya mencapai Rp6,5 miliar.

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Kantor Bea Cukai Semarang pada 22 Agustus 2022 mengenai aktivitas pengemasan rokok ilegal di sebuah bangunan di Banjarsari, Demak. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan 17 pekerja yang sedang mengemas rokok batangan menjadi kemasan siap jual.

Baca Juga  Kunjungan Kapolda Jateng Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Barang bukti yang ditemukan meliputi: 4.233.187 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, Alat pengemasan, Pita cukai palsu.

Tersangka utama, DI, akhirnya ditangkap pada 10 Januari 2024 di Jepara setelah penyelidikan yang intensif.

Tersangka diketahui menyewa sebuah bangunan di Demak yang disamarkan sebagai gudang ekspedisi. Rokok batangan yang berasal dari Jawa Timur diangkut menggunakan kendaraan yang dikelola oleh tersangka. Setelah dikemas, rokok ilegal ini dijual dengan harga Rp600.000 hingga Rp800.000 per ball. Pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga, termasuk beberapa yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Prajurit Buaya Putih Berpartisipasi dalam Bercocok Tanam di Kampung Amugi Papua

Berdasarkan laporan resmi, total kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini mencapai Rp3.271.660.900, dengan rincian sebagai berikut: Cukai: Rp2.539.912.200, PPN Hasil Tembakau: Rp477.757.484, Pajak Rokok: Rp253.991.220

Penindakan ini menjadi bukti nyata upaya Bea Cukai dan aparat hukum dalam memberantas perdagangan rokok ilegal, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak perekonomian secara keseluruhan.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.