Kabar Ngetren/Semarang – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan, Polda Jawa Tengah (Jateng) menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan petasan. Himbauan ini juga bertujuan sebagai edukasi terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan petasan, yang dapat mengganggu ketenangan ibadah serta membahayakan keselamatan bersama.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, menjelaskan bahwa penggunaan petasan memiliki potensi untuk menyebabkan kebakaran, cedera serius, bahkan korban jiwa. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memprioritaskan keselamatan dan menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan.
Tidak hanya itu, penggunaan petasan juga melanggar hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman berat menanti para pelanggar dan pengedar bahan peledak tanpa izin, termasuk masyarakat yang menggunakan petasan.
Polda Jateng siap untuk menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Hal ini dilakukan demi menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh masyarakat dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadan.
Bayu juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan penjualan petasan ilegal atau aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
“Mari laporkan adanya peredaran petasan dan bahan peledak di lingkungan kita. Dengan kerja sama dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan bulan suci Ramadan tahun ini dapat berlangsung dengan aman, damai, dan penuh berkah bagi kita semua,” pungkasnya. Rabu. 6/3. eFHa.