Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Kasus Perceraian di Banten Meningkat: Faktor Ekonomi dan Teknologi Berperan Besar

46
×

Kasus Perceraian di Banten Meningkat: Faktor Ekonomi dan Teknologi Berperan Besar

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Tangerang – Kasus perceraian di Banten mengalami peningkatan yang signifikan, dipengaruhi oleh berbagai faktor kompleks. Salah satu faktor utamanya adalah masalah ekonomi yang berdampak pada keharmonisan rumah tangga. Kemajuan teknologi juga turut berkontribusi dalam munculnya ketidakcocokan dalam hubungan dan mendorong munculnya pihak ketiga. Senin, 4/3.

Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menyatakan kekhawatirannya terhadap tingginya angka perceraian di Banten. Menurutnya, fenomena ini disebabkan oleh banyaknya pernikahan yang dilakukan dalam kondisi kurang matang atau terpaksa, seperti pernikahan dini atau karena kehamilan di luar nikah.

Baca Juga  Kemendagri Tekankan Kepemimpinan Kepala Desa dalam Rakornas P3PD

Dalam upaya menangani masalah ini, Adde Rosi menekankan pentingnya peran hakim sebagai mediator di Pengadilan Agama. Ia mendorong hakim untuk aktif dalam memediasi kedua belah pihak untuk mencari solusi damai, sehingga perceraian dapat diminimalisir.

Adde Rosi juga memberikan apresiasi terhadap program isbat nikah yang dilaksanakan oleh pengadilan agama Serang dengan dukungan dari Pemerintah Kabupaten dan Kota Serang. Program ini memastikan bahwa pernikahan yang tidak sesuai dengan undang-undang dapat diakui secara legal melalui isbat nikah, sehingga hak anak dan istri tetap terlindungi meskipun terjadi perceraian.

Baca Juga  Kapolri Soroti Kenaikan Pangkat Brigjend Dr dr Sumy Hastry Purwanti

Namun, Adde Rosi juga menyoroti kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program isbat nikah, seperti masalah anggaran dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ia berharap agar dukungan dari Komisi III DPR RI dapat membantu kelancaran program ini.

Selain itu, Adde Rosi mengingatkan bahwa masalah ekonomi juga berpotensi menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dapat berdampak negatif terhadap anak-anak yang menjadi korban perceraian. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan terhindar dari konflik rumah tangga.

Baca Juga  Situasi Membaik di Distrik Homeyo: Panglima KOGABWILHAN III Tinjau Langsung Penyuluhan dan Bantuan

Pada akhirnya, Adde Rosi menegaskan bahwa hakim harus lebih bijaksana dalam membuat putusan perceraian dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masa depan anak-anak. Hal ini penting agar anak-anak tidak menjadi beban negara di masa mendatang. eFHa. 

Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.