Kabar Ngetren/Sinjai – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri aktif mengawal penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo, menyampaikan hal ini dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai pada Senin, 4/3. Menurutnya, arahan Presiden Joko Widodo mendorong pembentukan MPP di seluruh daerah pada tahun 2024 untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Sebagai tahap awal, MPP Digital sudah diterapkan di 21 daerah sejak 20 Juni 2023, termasuk beberapa daerah di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Targetnya, pada tahun 2024, MPP Digital diharapkan diterapkan di 200 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Analisis dari KemenPAN-RB, Siti Rafika Amalia Dina, menegaskan bahwa MPP Digital memudahkan akses masyarakat terhadap layanan publik secara cepat dan terjangkau, serta meningkatkan transparansi dan kepastian pelayanan.
Pihak BSKDN mendapat dukungan dari Analis Kebijakan Ahli Madya PD Subdit Fasilitasi Pelayanan Umum Kemendagri, S. Halomoan Pakpahan, yang menyatakan bahwa setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda, sehingga penerapan MPP Digital harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.
Di sisi lain, Direktur Plan C Institute, Budi Rahardjo, bersama Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kemendagri, menggagas konsep Mal Pelayanan Publik Indonesia (MPPI) untuk menciptakan layanan publik terpadu dan berkualitas melalui arsitektur penyelenggaraan pelayanan publik secara elektronik berbasis cloud computing. Konsep MPPI ini berbeda dengan MPP yang diterapkan di tingkat daerah secara individu. eFHa.